Penerapan kebijakan penyederhaan golongan listrik rumah tangga dengan daya 1.300 volt ampere (VA) sampai 4.400 VA bakal mundur. Pasalnya, diperlukan persetujuan DPR dan sosialisasi ke masyarakat agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy N Sommeng mengatakan, saat ini kebijakan penyederhanaan golongan tarif listrik rumah tangga nonsubsidi itu masih dalam tahap sosialisasi. Pihaknya ingin masyarakat memahami tujuan kebijakan ini terlebih dahulu, sehingga penerapannya tidak menimbulkan kerugian.
Sehingga, kebijakan ini belum dapat dijalankan pada Maret ini. “At least sekitar satu tahun (sosialisasi),” kata dia di Jakarta, Kamis (9/2).
Tak hanya itu, pihaknya juga belum memperoleh persetujuan DPR atas pelaksanaan kebijakan penyederhanaan tarif listrik ini. Dalam rapat dengan DPR, belum ada keputusan soal kebijakan ini lantaran berkaitan dengan perubahan struktur tarif.
“DPR juga masih minta penjelasan dulu,” ujarnya.
Selain itu, tambah Andy, kesiapan teknis kebijakan ini juga harus dipastikan. Salah satunya ketersedian miniature circuit breaker (MCB) mengingat dayanya akan dinaikkan. Meski sudah dapat diproduksi di dalam negeri, kapasitasnya belum memadai untuk menutup semua kebutuhan yang ada.
Untuk Program Listrik Desa saja, sering terjadi keterlambatan produksi MCB. “Jadi waktu, karena butuh banyak jadi butuh banyak waktu juga. Jadi belum bisa disediakan tahun ini semuanya. Ini bertahap, makanya maksud kami PLN juga bikin bertahap kota-kota besar dulu,” jelas Andy.
Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menginginkan kebijakan penyederhanaan golonga listrik rumah tangga ini bisa dijalankan Maret ini. Pada tahap awal, peningkatan daya gratis akan dilakukan di kota-kota besar di Pulau Jawa.
Pasalnya, permintaan peningkatan daya cukup tinggi dari kalangan masyarakat perkotaan besar. Dalam waktu satu, program peningkatan daya gratis ini diharapkan bisa mencakup seluruh wilayah di Pulau Jawa.
Ditegaskannya, penambahan daya ini tidak berlaku bagi pelanggan subsidi 450 VA dan 900 VA. Begitu pula dengan pelanggan 900 VA non subsidi tidak terimbas program ini, hanya pelanggan daya 1.300-4.400 VA. Sebanyak 13,5 juta pelanggan golongan 1.300-4.400 VA ini diberi kesempatan naik daya ke 5.500 VA.
Berdasarkan data PLN, pelanggan rumah tangga nonsubsidi saat ini terbagi menjadi lima golongan yakni 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas. Tarif listrik pelanggan nonsubsidi 900 VA dipatok Rp 1.352 per kilowatt hour (kWh). Sementara tarif listrik golongan di atasnya ditetapkan Rp 1.467,28 perkWh.
Lebih lanjut Sofyan menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik pasca penambahan daya tersebut. Oleh sebab itu dia meminta masyarakat tidak perlu risau dengan program penambahan daya ini. Selain itu, abodemen pun tidak mengalami perubahan meski daya pelanggan meningkat. Penambahan daya gratis ini agar masyarakat lebih leluasa dalam menggunakan listrik
references by beritasatu