Para pemanufaktur kendaraan, baik roda dua maupun empat, dipastikan sudah merancang dan menggunakan suku cadang yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara/daerah kendaraan tersebut dipasarkan.
Di Indonesia, misalnya, semua itu sudah diatur dalam pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi ayat 1 pasal tersebut.
Apakah Pakai Lampu Variasi Akan Ditilang?
Di situ jelas dinyatakan adanya ancaman sanksi berupa kurungan atau denda bagi pengendara motor ataupun mobil yang lampu utamanya tidak memenuhi persyaratan teknis--Standar Nasional Indonesia (SNI)--dan tak laik jalan.
Soal lampu kendaraan, juga diatur dalam pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Khusus pada unit sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat, serta dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
Sebenarnya pemilik kendaraan tak perlu memikirkan pasal terkait hal teknis tadi. Motor atau mobil keluaran pabrik sudah dirancang sedemikian rupa agar lampu yang digunakan bisa menerangi jalan pada malam hari sesuai standar SNI.
Hanya saja, tak sedikit pengendara sering merasa lampu standar yang terpasang itu kurang terang, tak cukup kuat saat beradu dengan sorot lampu kendaraan lain, atau terganggu oleh kaca helm atau kaca mobil.
Menggantinya dengan jenis lampu lain yang lebih terang, sebenarnya tidak menjadi masalah, selama tidak mengganggu pengendara lain, terutama yang datang dari arah berlawanan.
Namun, selain mesti cermat dalam memilih jenis lampu, ada standar yang telah ditetapkan oleh hukum yang berlaku. Perubahan yang melanggar hukum, tentunya, bakal merugikan Anda sendiri.
Dalam pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, yang mengacu pada pasal 48 ayat 3 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, di sana disebut setidaknya ada empat ketentuan warna lampu utama kendaraaan.
- Pertama, lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda,
- Kedua, lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda,
- Ketiga, lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda,
Keempat, lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm (21 cm) untuk bagian depan.
Jika masih nekat mengganti warna lampu dengan warna lain di luar aturan, bersiap untuk dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 286.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."
Namun disarankan jangan menggunakan lampu depan berwarna putih, karena akan memantul atau menyorot sempurna saat sinarnya melewati butir air. Akibatnya, pandangan pengemudi dari arah berlawanan akan terganggu oleh silau lampu kendaraan Anda saat hujan deras.
Berbeda dengan spektrum warna kuning muda yang mampu menembus butir air dengan lebih lembut dan tak menyilaukan.
Berapa denda Tilang / e-Tilang jika lampu utama mati
Sesuai pasal 293 UULLAJ denda lampu yang mati adalah sebesar Rp.100.000.
Apakah Lampu Depan atau Belakang Di Scotlite/di Smoke Kena Tilang ?
Ya, mengacu pada pasal 285 ayat 1 :
SETIAP ORANG YANG MENGEMUDIKAN SEPEDA MOTOR DI JALAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN YANG MELIPUTI KACA SPION, KLAKSON, LAMPU UTAMA, LAMPU REM, LAMPU PENUNJUK ARAH, ALAT PEMANTUL CAHAYA, ALAT PENGUKUR KECEPATAN, KANLPOT, DAN KEDALAMAN ALUR BAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 106 AYAT (3) JUNCTO PASAL 48 AYAT (2) DAN AYAT (3) DIPIDANA DENGAN PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 1 (SATU) BULAN ATAU DENDA PALING BANYAK RP250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
Menggunakan lampu/bohlam Motor/Mobil diluar warna standar, Jika terkena Operasi Razia atau terciduk/terlihat Plisi lalu lintas, maka Akan dikenakan tilang
references bvy beritagar