Polisi mengungkap kasus penyebaran video porno mahasiswa dan siswi asal Karawang, Jawa Barat. Sebelum menyebar luas, video itu pernah diputar di sebuah ruang kelas salah satu SMA negeri di Karawang. Puluhan siswa teman sekelas dan teman dari kelas lain nonton bareng (nobar) video adegan seks tersebut.
"Salah satu siswa menggunakan proyektor dan memutar video mesum itu saat jam kosong. Video itu ditonton ramai-ramai, beberapa siswa merekam adegan di proyektor menggunakan ponsel," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu (21/11/2018).
Saat ini, polisi sedang memeriksa intensif puluhan siswa yang ikut menonton dan merekam adegan tersebut. Termasuk memeriksa S, siswa yang berinisiatif memutar video mesum menggunakan proyektor.
"Kami sedang mendalami kasus ini, dan sedang menentukan tersangka yang menyebarkan video porno itu," tutur Slamet.
Puluhan siswa diperiksa karena diduga ikut menyebarkan video adegan mesum tersebut. "Saat ini sedang kami periksa semuanya. Untuk sementara, status mereka masih saksi," ujar Slamet.
Slamet mengungkapkan, video itu dibuat pada pertengahan Juli 2018 dalam kamar sebuah hotel di wilayah Karawang Barat. M dan A membuat dua video mesum berdurasi 2 menit 31 detik dan 1 menit 31 detik. Sejumlah adegan seks dilakukan di ranjang dan toilet.
Tiga bulan kemudian atau pada Oktober 2018, siswi A yang tengah bersekolah meminta M untuk mengirim video mesum mereka. "Video itu lalu dikirim ke handphone milik M," katanya.
Hal itu kemudian diketahui oleh D, teman satu kelas A. Tanpa sepengetahuan A, D mengambil handphone milik A kemudian mengirimkan file video tersebut ke ponsel miliknya. "Video itu lalu tersebar ke teman-temannya," kata Slamet.
Video tersebut membuat geger para siswa di SMA negeri tersebut. "A kita tetapkan sebagai korban," ucap Slamet
Polisi berhasil menangkap seorang mahasiswa inisial M (23), yang tak lain adalah pemeran dalam video porno yang menghebohkan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Dalam video tersebut, M bersetubuh dengan A (16), siswi SMA di Karawang. Keduanya melakukan adegan tersebut atas suka sama suka. Meski begitu, pelaku ditetap proses karena korbannya masih di bawah umur.
"Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam kami berhasil mengungkap pelaku pemeran utama dan pembuat video porno berinisial M," kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya.
"Diketahui pemeran wanita dalam video mesum tersebut merupakan salah satu siswi SMA yang masih duduk dikelas XII," tambah Slamet.
pemeran video mesum itu merupakan mantan finalis mojang di ajang Pasanggiri Mojang-Jajaka Kabupaten Karawang.
Dia pernah bersekolah di salah satu sekolah favorit yang berada di daerah itu. "Ya beliau pernah jadi finalis mojang Karawang," ujar guru Bimbingan Konseling yang namanya enggan disebutkan, Rabu 14 November 2018.
Pihak sekolah enggan berkomentar lebih jauh karena persoalan ini terjadi di luar sekolah dan bukan menjadi wewenang sekolah.
"Ini sudah menjadi penanganan pihak kepolisian," katanya.
pelaku M mengakui bahwa alasan membuat video mesum atas kesepakatan mereka berdua sebelum melakukan hubungan intim.
"Alasannya untuk dokumentasi pribadi saja, kesepakatan berdua," ujar M.
Pemeran utama M menceritakan kalau ia dan AR sudah berhubungan sejak satu tahun lalu dan melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak empat kali. Pengambilan video layaknya suami istri itu diambil di sebuah hotel sekitar pukul 12.00 WIB dan pukul 16.00 WIB.
"Sudah pacaran selama satu tahun, pengambilan gambar video layaknya suami istri dilakukan sebanyak satu kali," kata M.
Pelaku pemeran pria ini mengaku perbuatan layaknya pasangan suami istri dilakukan dengan suka sama suka tidak ada paksaan dan bahkan sudah dilakukan sebanyak empat kali dan terakhir iseng dibuat video.
"Tidak ada paksaan, malah sudah dilakukan empat kali," katanya.
Bahkan, kata guru BK itu, anak tersebut sudah tidak bersekolah lagi karena telah mengundurkan diri dari sekolah.
Pihak sekolah memaparkan persoalan yang terjadi diserahkan kepada kedua orangtua anak bersangkutan yang memerankan video mesum.
"Mungkin karena merasa malu, orang tuanya meminta anak tersebut untuk mengundurkan diri, "imbuhnya.
Sementara, Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, pihaknya sedang mendalami dan mengumpulkan bahan serta keterangan. Pihaknya juga akan melakukan penyelidikan dugaan penyebaran link video mesum yang tersebar di media sosial.
"Kita upayakan bisa terungkap dan jelas masuk dalam UU pidana apa untuk pelaku dan yang menyebarkannya," katanya.
Slamet Waloya berpesan kepada pihak yang menerima kiriman video tersebut untuk tidak ikut menyebarluaskan dan langsung menghapusnya.
"Sebab, pelaku perekaman, pengunggahan, dan penyebaran video bisa dijerat Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saya sampaikan (agar) langsung dihapus. Khususnya bahwa video ini tidak pantas dipertontonkan dan disebarluaskan," imbaunya
references by detik, tribun,, liputan6