Kementerian Kominfo dan Kementerian Perindustrian saat ini sedang berupaya menekan peredaran ponsel Black Market (BM) di Indonesia. Salah satu upayanya adalah dengan mengidentifikasi IMEI dengan MSISDN. IMEI (International Mobile Station Equipment Identity) merupakan kode unik yang terdapat pada masing-masing perangkat. Sementara MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) adalah nomor unik sebagai identitas pelanggan di jaringan GSM atau UMTS.
Menkominfo Rudiantara mengatakan, tahapannya saat ini adalah Kemenkominfo sedang membicarakan soal persiapan teknis dengan Kementerian Perindustrian. "Kita sedang bikin database-nya, kerja sama dengan Qualcomm, operator, dan melibatkan BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional)," kata Rudiantara dijumpai di kantor XL Axiata, Selasa (13/11/2018).
Database ini diperlukan untuk menentukan, apakah ponsel yang dipakai pelanggan saat aktivasi nomor SIM card, adalah ponsel yang masuk resmi atau non-resmi/ black market. Namun Rudiantara belum menjelaskan secara detail, jika aturan ini mulai diterapkan, seperti apa bentuknya. Apakah peraturan Menteri atau yang lainnya. "Bentuknya harus sama-sama dengan Kemenperin dan Kominfo, nanti tunggu saja, kita lagi siap-siap, istilahnya baru woro-woro," kata Rudiantara. Baca juga:
Sejumlah kendala yang sedang dibahas saat ini terkait pairing IMEI dan MSISDN adalah bagaimana dengan ponsel-ponsel yang telah dipakai, sebelum aturan itu ditegakkan. Kemudian, bagaimana tahapan penerapan aturan tersebut.
Sebab pemblokiran ponsel BM dan nomor telepon itu tidak bisa dilakukan secara mendadak. Karakteristik pelanggan di Indonesia yang memiliki satu SIM card tapi berganti-ganti ponsel juga turut dipertimbangkan, selain berapa tahun sekali pengguna bisa berganti SIM card. "Perubahan strategis yang berdampak ke pelanggan kita konsultasikan juga dengan BPKN," kata Rudiantara. Rudiantara mengakui, jika pairing data IMEI dan MSISDN ini diterpakan, ke depannya bakal melindungi pendapatan negara, terutama pemasukan dari Bea Cukai.
Apa Yang Terjadi Pada Smartphone /HP Black Market (BM) Setelah diblokir?
Identifikasi perangkat ini dilakukan dengan mengidentifikasi IMEI ponsel ketika ponsel sudah terhubung dengan operator. Jika IMEI ternyata tidak terdaftar maka ponsel bakal tak bisa dipakai untuk melakukan telekomunikasi dan internet.
"Pendekatan teknis (untuk mengidentifikasi ponsel pasar gelap) yang lebih efektif dan praktis adalah dengan pengendalian IMEI, jadi begitu (IMEI) tidak dikenal maka tidak bisa dipakai," ujar Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Ali Soebroto.
Penyelenggaraan sistem ini akan dibagi dalam tiga fase dalam setahun kedepan. Mulai November 2018, pemerintah sudah masuk ke tahap 1 yakni, penyusunan regulasi dan instalasi sistem DIRBS itu sendiri. Selain itu pemerintah juga melakukan sosialisasi kepada instansi terkait seperti operator, vendor ponsel, dan penegak hukum.
Proses tahap pertama ini akan berjalan selama enam bulan dan dilanjutkan dengan tahap kedua pada Mei 2019. Pada tahap ini pemerintah akan menlakukan integrasi fungsionalitas hingga akhirnya melakukan pengoperasian sistem sepenuhnya pada November 2019.
Hadiyana mengatakan bahwa dasar hukum dari pemberlakuan sistem ini adalah UU no.36 Tahun 1999 pasal 32, yang mengatakan setiap perangkat telekomunikasi wajib memperhatikan syarat dan izin yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.
Komifo akan berfokus pada Eqiupment Identity Register (EIR) untuk dapat memantau, menganalisis, dan perangkat IMEI. Langkah ini sudah dilakukan oleh beberapa negara lain, seperti Turki, Italia, Kenya, Ukraina, Mesir dan Nepal.
Melihat adanya kemungkinan jumlah yang sangat tinggi. Sistem pemblokiran IMEI ini akan membuat para penggunanya untuk tidak dapat melakukan kominkasi melalui operator dan hanya akan memblokir perangkat BM yang baru digunakan.
Bagaimana Cara Mengetahui Smartphone / Handphone (HP) Black Market?
Tentu kamu tak ingin smartphone yang dibeli dengan biaya mahal, apalagi flagship terbaru dengan berbagai fitur unggulannya, ternyata adalah barang selundupan alias black market. Padahal, kamu bisa terlebih dulu mengetahuinya sebelum memutuskan membeli hanya dengan menggunakan bantuan sebuah aplikasi bernama SIRANI.
Kamu bisa mendapatkan aplikasi tersebut secara gratis melalui tautan yang Jaka sediakan di atas. Jika sudah, kamu bisa langsung mulai melakukan pengecekan pada smartphone milikmu. Caranya? Cukup dengan mengikuti langkah demi langkah di bawah ini:
ANDROID:
Setelah memastikan smartphone kamu telah memiliki aplikasi SIRANI, langsung saja buka aplikasinya. Terdapat empat menu utama yang tersedia yaitu Daftar Sertifikat, Tarif Sertifikasi, Informasi Sertifikasi dan Balai Uji. Pilih opsi pertama yaitu Daftar Sertifikat.
Langkah 2 - Lakukan Pencarian Sertifikat
Dalam menu tersebut, kamu akan diberikan daftar sertifikat resmi smartphone yang masih berlaku pada saat ini. Pilih ikon cari atau search untuk melanjutkan cara mengetahui keaslian HP kamu.
Langkah 3 - Ketahui Nomor Postel
Dalam contoh kali ini, Jaka menggunakan salah satu dari sekian banyak smartphone terbaru Jaka. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah cek bagian belakang box HP, lalu lihat nomor postel yang tercantum di sana.
Langkah 4 - Masukkan Nomor Postel
Kembali ke aplikasi SIRANI, masukkan nomor postel yang tertera di box HP yang ingin kamu ketahui asli atau tidaknya tersebut ke kolom pencarian di aplikasi. Setelah itu, atur opsi Parameter dan Jenis Sertifikat sesuai dengan contoh Jaka pada gambar di atas.
Langkah 5 - Cocokkan Sertifikat
Terakhir, kamu akan menemukan apakah HP kamu adalah barang resmi atau selundupan alias black market. Mudah saja, jika muncul sebuah sertifikat dengan status berlaku setelah kamu melakukan pencarian, maka HP tersebut adalah barang resmi. Jika tidak ditemukan sertifikat, maka bisa dipastikan HP itu adalah black market.
references by kompas, kabarnews, jalantikus