Quantcast
Channel: AGUNKz scrEaMO BLOG | {Agung YuLy Diyantoro}
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2971

Ini Akibat & Dampak Yang Akan Diterima Jika Kamu Tidak Punya E-KTP

$
0
0
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Arif Zudan Fakrulloh telah mewanti-wanti kepada seluruh rakyat Indonesia agar segera membuat KTP elektronik atau e-KTP. Sebab jika sampai batas yang telah ditentukan, yakni 30 September maka warga yang belum memiliki e-KTP tidak akan mendapatkan pelayanan publik.

Zudan mengungkap, ada konsekuensi yang diterima masyarakat bila tak segera membuat e-KTP, di antaranya tidak mendapatkan layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, dan surat izin perkapalan. Artinya, jika dihitung dari sekarang, Jumat (26/8/2016), jatuh tempo pembuatan e-KTP kurang lebih 35 hari lagi.

Berikut 10 masalah serius jika Anda belum punya e-KTP hingga 30 September 2016.

1. Tidak dapat membuat SIM

Membuat SIM membutuhkan salinan data kependudukan tentang diri Anda. Jika Anda tidak punya rekam data kependudukan yang bisa ditunjukkan dengan E-KTP makan otomatis Anda tidak bisa membuat Surat Izin Mengemudi.

2. Tidak dapat membeli motor dan mobil

Saat Anda membeli motor atau mobil dalam kondisi baru, Anda akan dimintai identitas kependudukan Anda. Tujuannya untuk membuat STNK agar motor atau mobil yang Anda beli tidak bodong.

3. Tidak dapat membeli tiket kereta api, kapal, dan pesawat terbang

Sama dengan pembelian kendaraan, tiket angkutan umum juga wajib menunjukkan rekam data kependudukan. Tujuannya untuk membuktikan apakah Anda benar-benar warga Indonesia atau bukan. Sebab jika bukan, Anda berarti harus menunjukkan paspor.

4. Tidak dapat menikah di KUA dan Kantor Pencatatan Sipil

Jika umumnya masalah menikah adalah persoalan tidak adanya calon itu sudah biasa, tapi jika tidak menikah hanya karena tidak punya e-KTP, maka baiknya Anda menyegerakan untuk membuat rekam data kependudukan secara elektronik.

5. Tidak dapat menggunakan BPJS

BPJS merupakan layanan kesehatan murah yang ditawarkan pemerintah. Jika Anda tak punya E-KTP, jangan harap Anda bisa menggunakan BPJS ketika Anda berobat.

6. Tidak dapat membuat paspor


Barangkali Anda yang tidak punya gambaran akan bepergian ke luar negeri mungkin tidak begitu masalah dengan konsekuensi yang satu ini. Tapi tidak ada salahnya membuat e-KTP mengingat banyak konsekuensi lain yang bersifat mengikat.

7. Tidak dapat menggunakan hak suara dalam Pemilu

Jangan harap Anda yang tidak punya e-KTP mendapatkan hak untuk memilih pemimpin. Itu juga berlaku pada Pemilihan Kepala Daerah dan bahkan Pemilihan Kepala Desa sekalipun.

8. Tidak dapat membuat rekening Bank

Bank biasanya telah terintegrasi dengan peraturan pemerintah. Jika Anda tidak punya e-KTP maka jangan harap Anda bisa membuat rekening pribadi.

9. Tidak dapat mengurus berkas kepolisian

Kepolisian juga akan menutup hak Anda untuk melapor dan meminta pertolongan jika Anda tidak memiliki e-KTP.

10. Tidak punya identitas legal

Dari semua konsekuensi di atas dampak yang langsung bisa Anda rasakan adalah Anda tidak memiliki identitas diri sebagai warga negara. Karena tidak memiliki identitas inilah, banyak konsekuensi yang harus

Batas perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berakhir pada 30 September 2016. Tujuan tenggat waktu tersebut agar seluruh masyarakat melakukan perekaman data.

"Deadline (tenggat waktu) tidak harga mati. Kalau enggak begitu (ada batas akhir), orang enggak mau ngurus e-KTP. Ini kan bagus sekarang, orang mau antre untuk merekam,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Jumat (26/8).

Dia menjamin tidak akan ada sanksi bagi masyarakat yang telat merekam. “Enggaklah. Kita buat akhir September ingin lihat, dari 20 jutaan penduduk yang belum rekam, sampai kapan untuk datang,” ujarnya.

Dia mengakui masih ada kelambanan pencetakan e-KTP. “Kami akui soal kelambanan. Semua saran dan kritik masyarakat kami tampung. Bagi blanko habis, yang penting ngerekam dulu, terdata,” ucapnya.

Dia menegaskan, surat pengantar dari RT/RW tidak diperlukan dalam mengurus e-KTP. “Enggak perlu terlalu birokratis. Kita kan ingin percepat pelayanan,” tegasnya.


references by liptan6, beritasatu

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2971