Uang basangan adalah praktik menebar uang di jalanan guna mencari tumbal pesugihan. Tujuannya sudah jelas, uang basangan mencari tumbal pesugihan secara acak dan bukan dari keluarga sendiri. Masyarakat zaman dahulu percaya jika menemukan uang yang tergeletak di jalan akan memberikan kesialan karena jadi tumbal pesugihan apabila diambil begitu saja.
Tidak selamanya uang yang ditemukan di jalan itu murni uang nyata. Ada beberapa uang di jalan yang memang uang marati (membawa bencana)
Menemukan uang di jalan adalah peristiwa yang sangat menyenangkan. Bagaimana tidak, ini ibarat ketiban rezeki nomplok. Namun, banyak yang tidak menyadari jika uang yang ditemukan di jalan kemungkinan besar adalah uang yang sering dipakai untuk tumbal pesugihan.
Tidak hanya yang mengambil uang, keluarga dan kerabat terdekat akan medapatkan kesialan yang sama jika sembarang mengambil uang ini. Tujuannya apa, karena ada beberapa orang yang menebar uang di jalan itu untuk mencari tumbal,
Praktik seperti ini masih dilakukan hingga sekarang karena uang yang ditemukan telah dimantrai oleh dukun agar siapa saja yang mengambilnya akan mendapatkan sial. , bolehkan mengabil uang basangan yang diduga sebagai uang untuk tumbal pesugihan? uang tersebut dapat diambil asalkan dimasukkan ke kotak amal dan lembaga kemanusiaan lainnya.
Uang basangan yang ditemukan di jalan jangan pernah dibelanjakan atau diberikan kepada keluarga karena siapa pun akan terkena dampak dari uang ini.
Namun ada juga yang melarang untuk menyentuh uang yang ada di jalan. Beberapa praktik pesugihan yang ganas akan menyebabkan kesialan datang,karena uang tersebut sduah dimantari oleh dukun
Hukum Menemukan Uang Di Jalan Menurut Islam
Ustadz Adi Hidayat menjawabnya dalam sebuah video di kanal Youtube Muslim - Saluran Dakwah yang diunggah pada tanggal 24 Januari 2020.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada dua cara yang bisa dilakukan saat menemukan barang berharga. Pertama, bisa dengan membiarkan barang tersebut tetap di tempatnya jika memang tidak mampu untuk mengembalikan ke pemiliknya
Hal tersebut dikarenakan hukum pertama barang temuan adalah dikembalikan kepada pemiliknya.
Oleh sebab itu, saat seseorang mengambil barang temuan, maka kewajiban untuk mengembalikan sudah melekat padanya.
Jadi, jika tidak mampu sebaiknya gunakan cara kedua, yaitu menginformasikan kepada orang lain yang sekiranya bisa melacak pemilik barang tersebut.
Jika menemukan dijalanan, bisa memberitahukan ke pihak yang berwajib.
Jika menemukan di area masjid, bisa menginformasikan ke pengurus masjid.
Ingat, pihak yang diinformasikan harus pihak yang punya kemampuan untuk melacak pemilik barang tersebut.
Namun, jika merasa punya kemampuan mengembalikan, maka bisa mengambilnya untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Niatkan tindakan tersebut karena Allah ta'ala karena bisa jadi Allah melembutkan hati pemilik barang tersebut dan bisa jadi ada manfaat yang bisa didapatkan dari situ.
Tetapi, jika sudah berusaha mencari pemiliknya dan tidak juga ketemu, ditunggu selama berbulan-bulan atau beberapa tahun tidak ada kabar, barang tersebut dinyatakan tidak ada pemiliknya.
Meskipun demikian, bukan berarti keseluruhan barang tersebut menjadi hak milik yang menemukan.
Harus ada 2/3 dari barang tersebut yang dishodaqohkan dan 1/3 bisa menjadi hak milik penemu.
Tapi, jika merasa tidak mampu mengembalikan sejak awal, jangan memaksakan diri dan sebaiknya serahkan kepada orang lain