Non Muslim atau orang yang belum mengenal Islam selalu memakai kata Haram menjadi bahan ledekan ? Menganggap Islam terlalu banyak aturan di Dunia ini mulai dari bangun tidur, sosialisai, ekonomi, harta dan berbagai aspek kehidupan lainnya,
Karena hanya dalam islam lah semua aktifitas keidupan sudah ada User Manual nya yang diberikan Tuhan kepada para nabi-Nabainya yaitu yang terakhir adalah pelengkap dan penyempurna dari kitab-kitab nabi sebelumnya yatu Al-Quran.
Karena sering digunakan oleh orang Islam, Halal-Haram jadi kata yang identik dengan Islam padahal kitab Agama lainpun memilik aturan hidup oleh Tuhannya. Seorang Muslim akan meyakini jika meninggalkan yang haram maka ia akan "Lulus" ketika nyawa sudah lepas dari badan alias meninggal dunia. Sama seperti pada sekolah maupun tempat kerja atau sebuah negara yang mempunyai aturannya tersendiri dimana jika melanggar ia akan terkena peringatan/hukuman/denda bahkan hukuman serius.
Dalam agama Islam, sebenarnya bukan agama Islam saja, saya kira agama Kristen agama Yahudi juga punya konsep halal/haram. Tetapi sejauh yang saya ketahui dari Al-Qur'an yang kemudian disimpulkan oleh ulama-ulama, bahwa halal dan haram itu ditentukan oleh Tuhan untuk manusia.
Pertama, untuk kemashalatan manusia. Jadi hal-hal atau benda-benda, makanan-makanan yang dilarang, atau perbuatan-perbuatan yang diharamkan itu memang pada dasarnya perbuatan itu kalau tetap dilakukan akan membahayakan manusia itu sendiri. Karena itu dilarang.
Yang kedua, untuk menguji. Dalam pandangan Islam menguji kesalehan, kepatuhan sang manusia terhadap perintah Tuhan. Apakah dengan Tuhan menurunkan perintah ini, larangan ini, manusia taat atau tidak. Nah, dari situ 'kan nanti terlihat siapa yang benar-benar beriman dan patuh pada perintah Tuhan. Dan siapa yang tidak beriman, siapa yang tidak patuh. Jadi itu konsep dasarnya.
Kemudian dari sisi lain, yang menghalalkan yang mengharamkan sesuatu itu sebetulnya semata-mata hanya Tuhan, hanya Allah dalam pandangan Islam. Jadi manusia tidak bisa, bahkan seorang nabi pun. Nabi Muhammad dalam hal ini nabi terakhir yang membawa ajaran Islam, itu pun Beliau tidak punya wewenang untuk menghalalkan atau mengharamkan sesuatu, kecuali berdasarkan wahyu dari Allah.
Setelah wafatnya rasul, nabi sudah wafat. Sekarang persoalan yang timbul di masyarakat 'kan banyak. Dulu zaman rasul mungkin tidak ada, zaman nabi tidak ada, sekarang ada. Nah itu ulama-ulama yang bertugas menyimpulkan untuk menentukan apakah barang baru ini atau perkembangan yang seperti ini halal atau haram. Semuanya itu harus merujuk pada apa yang sudah pernah ada contohnya pada zaman Rasul Sallallahu Alaihi wa Salam.
Masalah halal dan haram begitu sentral dalam pandangan kaum muslimin, hal ini
karena ia merupakan batas antara yang hak dan yang batil, atau lebih jauh antara surga dan
neraka. Halal dan haram akan selalu dihadapi oleh kaum muslimin detik-demi-detik dalam
rentang kehidupannya. Sehingga menandakan bepata pentingnya kita mengetahui secara rinci
batas antara apa yang halal dan apa yang haram. Mengetahui persoalan halal-haram ini
kelihatan mudah sepintas, tetapi kemudian menjadi sangat sukar ketika berhadapan dengan
kehidupan keseharian, yang kadang menjadi kabur, sulit membedakan mana yang halal dan
mana yang haram, atau bahkan menjadi syubhat, karena tidak termasuk keduanya, atau karena
percampuran keduanya.
Hujjatul Islam Imam Abul Hamid al-Ghazali, sebagai pakar yang
menghidup-hidupkan ilmu agama Islam telah memberikan uraian yang jelas tentang persoalan
halal dan haram ini dengan seksama dalam magnum opusnya Ihya’ ‘ulum al-Din, yang telah
disarikan oleh beberapa pakar termasuk kitab Mau’idhah al-Mukminin min Ihya’ ‘Ulum al-Din
oleh Syekhul Islam Jalaluddin al-Qasimi. Uraian al-Ghazali tentang halal-haram ini sangat
berkaitan dengan Filsafat Hukum Islam, yakni ia terkait dengan persoalan dharuri (maqashid
al-khamsah)manusia dan al-husun wa al-qubh
Halal dan haram seperti itu dalam kehidupan kaum muslimin merupakan dua kutub
ekstrim yang saling berlawanan. Untuk itu, dalam rangka mempermudah pembahasan dalam
studi ini, kiranya perlu rumusan operasional sebagai titik simpul dari pengertian-pengertian di
atas. Rumusan itu ialah bahwa halal ialah sesuatu yang “dibolehkan”, sedangkan haram ialah
sesuatu yang “dilarang”. Sedangkan yang tidak jelas apakah sesuatu itu halal atau haram ia
disebut syubhat
Kehidupan manusia tidak pernah hening dari persoalan halal-haram. Al-Qur’an-Hadis
sebagai way of life kaum muslimin tentu menjelaskan persoalan ini, memang, Allah secara
normatif telah menjelaskannya
KENAPA ALLAH SWT MENGHARAMKAN SESUATU?
Berikut ini sedikit penjelasan mengapa Seuatu diharamkan
1. Membahayakan Tubuh
Seorang Muslim dilarang mengonsumsi makanan dan minuman yang dapat menyebabkan atau mengganggu risiko kesehatan. Dalam kaitannya dengan ini, beberapa makanan yang dilarang misalnya racun, makanan basi, daging bangkai hingga tanah. Makanan-makanan yang berbahaya ini ditakutkan akan mengancam keselamatan jiwa umat Muslim.
Larangan ini juga dijelaskan dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 185 yang berbunyi:
"Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."
2. Membahayakan Akal
Allah SWT sangat melarang orang Islam mengonsumsi makanan atau minuman yang dapat menghilangkan akal atau menurunkan kesadaran. Baik berasal dari tumbuhan maupun berasal dari berbagai bahan lain yang mampu menurunkan kesadaran manusia. Makanan dan minuman yang tergolong dalam kategori ini seperti minuman keras, narkotika, hingga zat adiktif.
Larangan ini dicantumkan dalam firman Allah SWT pada surat Al Maidah ayat 90 yang berbunyi:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panas adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
3. Bersifat Buas
Hewan-hewan yang diciptakan untuk berburu sepanjang hidupnya sangat dilarang oleh Allah SWT untuk dikonsumsi oleh umat Muslim. Ciri-cirinya berupa hewan yang bertaring, memiliki cakar, atau memburu hewan lainnya. Rasulullah SAW juga pernah menekankan hal ini.
Tercantum dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas yang berbunyi:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam telah melarang mengonsumsi semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar."
4. Bersifat Najis
Jangankan untuk dikonsumsi, segala sesuatu yang tergolong ke dalam najis saja sudah tidak boleh untuk disentuh. Terlebih hewan-hewan yang dikategorikan bersifat najis 'ain seperti babi dan bangkai darat. Umumnya hewan yang bersifat najis itu menjadi haram itu disebabkan karena mati akibat penyakit menahun atau mati mendadak.
Sebagaimana dituliskan dalam surat Al Maidah ayat 3 yang bebrunyi:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas kecuali sempat kami sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala..."
5. Bersifat Menjijikan
Makanan yang termasuk kategori menjijikan adalah semua yang tidak bisa diterima selera yang sehat, ditolak oleh jiwa yang suci, dianggap hina oleh cita rasa yang tinggi dan bertentangan dengan martabat manusia yang waras. Beberapa makanan yang dikategorikan dalam sifat menjijikan ini misalnya ulat, belatung, ingus atau bahkan air kencing.
Kembali lagi kepada pernyataan bahwa Allah SWT menginginkan umatnya untuk terus menjaga kesuciannya. Termasuk mengonsumsi bahan makanan yang suci dan bersih.
6. Tidak Diizinkan Syariat
Menjadi tonggak utama dalam suatu agama dan kepercayaan, syariat atau ajaran agama haruslah menjadi pertimbangan yang paling utama. Termasuk ketika berbicara tentang makanan dan segala hal yang akan masuk ke dalam tubuh manusia.
Dalam ajaran agama Islam, syariat untuk menyiapkan makanan terutama yang terbuat dari hewan adalah selalu mengucap nama Allah SWT dan bertujuan baik. Tidak hanya babi, ayam atau sapi yang jika disembelih tidak menyebut nama Allah SWT atau ditujukan untuk pemujaan selain Allah SWT, maka hukumnya haram dikonsumsi.
7. Adanya Faktor Penghalang
Dalam beberapa kondisi, makanan yang halal sekalipun dapat berubah menjadi haram apabila dikonsumsi pada waktu-waktu yang tidak diperbolehkan. Salah satunya adalah ketika seseorang sedang melaksanakan haji atau umrah dan mengenakan kain ihram dilarang baginya untuk mengonsumsi hewan buruan.
Jangankan untuk mengonsumsi, memburu hewan di tanah suci saja sudah sangat dilarang apalagi untuk memakannya. Orang-orang yang sedang melaksanakan haji atau umroh ini dianjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sudah disediakan saja dibandingkan untuk berburu.
8 . Merugikan Kehidupan / Kehormatan Orang Lain
Slah satu contoihnya Riba atau Bunga bisa membuat orang yang tak mempu membayarnya akan menjadikan sesorang yang tadinya baik menjadi jahat jika sudah terlilit hutang seperti mencuri, merampok, membegal, menipu , menjual kehormatan diri dan masih banyak lagi efek negatif yang ditimbulkan dari transaksi riba.
Kenapa Islam Menganjurkan untuk Makan Makanan yang Halal dan Mendapatkan Sesuatu Dari Yang Halal ?
Pertama, Islam melarang mengonsumsi makanan dan minuman yang haram zatnya seperti darah, nanah, daging babi, daging anjing, dan meminum khamr. Secara, zat yang dikandung dalam makanan dan minuman tersebut dapat merusak kesehatan tubuh.
Darah dilarang untuk dikonsumsi karena darah merupakan media yang baik bagi perkembangan bakteri, darah tidak mengandung gizi sedikitpun. Daging babi haram dikonsumsi karena jenis makanan dari hewan ini disebut-sebut kotor seperti bangkai. Penelitian menjelaskan bahwa DNA babi mirip sekali dengan DNA manusia sehingga penyakit atau virus dari babi sangat rentan menyerang kesehatan manusia. Begitu pula halnya dengan mengonsumsi daging anjing atau meminum khamr/ alkohol / minuman yang membuat mabuk / hilang kesadaran, tentu saja makanan dan minuman tersebut dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan bisa membuat perilaku seseorang menjadi buruk seperti memperkosa/berzina, berbuat onar/kerusuhan, membunuh dan lainnya
Kedua, Islam melarang mengonsumsi sesuatu yang diperoleh dengan jalan tidak halal. Makanan yang dikonsumsi tubuh akan diolah untuk menghasilkan energi. Apabila makanan diperoleh lewat cara yang tidak baik, maka energi yang dihasilkan akan berupa energi negatif sehingga orang yang mengonsumsinya akan cenderung melakukan perbuatan-perbuatan maksiat.
Anak yang diberi nafkah dari hasil tidak halal akan membuatnya menjadi nakal dan sulit dibimbing memiliki akhlak mulia. Makanan halal merupakan kunci membuka kesucian hati, kejernihan pikiran, dan ketaqwaan kepada Allah Swt. Oleh karenanya Islam menganjurkan makan makanan yang halal.
Ketiga, makanan yang diolah dengan cara tidak halal. Bahwa hewan yang tidak disembelih dengan menyebut nama Allah menjadi haram dan dihukumi sebagai bangkai. Bangkai sudah jelas-jelas merupakan benda yang haram secara zatnya kecuali ikan dan belalang.
Menyembelih hewan merupakan cara untuk mendapatkan makanan berupa daging yang baik. Menyembelihnya secara baik dan benar, otomatis kita menghilangkan darah dari tubuh hewan. Sehingga ketika dikonsumsi hewan sudah bebas dari segala macam penyakit atau virus yang terkandung dalam darah. Terlebih lagi manusia bisa bisa tertular sifat seperti hewan-hewan buas