Quantcast
Channel: AGUNKz scrEaMO BLOG | {Agung YuLy Diyantoro}
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2971

Kenapa Beli Barang Curian Pembeli Bisa Dipenjara?

$
0
0

Seringkali kita tergiur harga murah dengan membeli barang second/bekas secara COD atau melalui online atau marketplace. Sebaiknya sebelum membeli kita tanya dulu yang menjual, apakah barang tersebut milik pribadi atau barang curian. Saat si pencuri tertangkap, biasanya ia akan menyebutkan kepada polisi kemana barang tersebut dijual



Jika memang benar handphone yang Anda beli merupakan barang hasil tindak pidana, maka baik penjual, maupun pembelinya dapat dikenai sanksi mengenai dugaan tindak pidana penadahan.

Pasal penadahan ada di dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan[1] sebagai berikut.

 

Pasal 480 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu
 

barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;

barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. 


Pasal 591 UU 1/2023

Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta,[3] setiap orang yang:
 

membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana; atau

menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana.


Jika Tidak Sengaja Membeli Barang Hasil Curian

Selalu berhati-hati ketika membeli barang dengan sumber tidak jelas, karena bisa jadi benda tersebut hasil curian. Berdasarkan penjelasan pengacara Nia Sita Mahesa, S.H., M.H., ada beberapa poin penting.

Dalam jual beli pasti ada niat atau itikad baik dari kedua belah pihak atas sesuatu yang hendak dijual dan dibeli. Terlebih dahulu pembeli akan menentukan atau memilih tempat transaksi.

Setelah kedua belah pihak bertemu, pasti akan muncul pernyataan mengenai kondisi benda tersebut. Pertanyaan meliputi asal produksi, keberadaan garansi, hingga akhirnya melakukan negosiasi untuk menentukan harga.

Prioritas semua orang adalah mendapatkan sebuah barang tanpa biaya tambahan yang kurang perlu. Hal ini dilakukan agar mendapat kondisi layak dari segi fungsi dan penggunaan, juga harga wajar.

Bagi para penjual, sangat penting untuk mengikuti prinsip perdagangan tanpa melakukan pelanggaran hukum. Dengan demikian, kedua belah pihak bisa menjalankan transaksi secara aman dan menguntungkan.

Apabila terdapat laporan bahwa benda tersebut hasil pencurian, maka kedua pihak bisa terkena sanksi hukum bagi penadah barang curian di masa depan. Ini harus mendapatkan perhatian khusus dari semua orang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan, seseorang bisa dibilang melakukan tindak pidana berupa penadahan. Jika sudah memenuhi unsur-unsur tertentu, serta mengacu pembuktian pada tahap selanjutnya.

Namun jika merunut tafsiran R. Soesilo tentang terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana penadahan, dalam bukunya dijelaskan beberapa hal. Elemen paling penting adalah terdakwa perlu mengetahui bahwa benda tersebut adalah hasil kejahatan.

Namun terdakwa tidak harus mengetahui secara pasti asalnya, misalnya dari pencurian, penipuan, pemerasan, penggelapan, uang palsu, dan sebagainya. Cukup menyangka bahwa hal itu dari kejahatan saja.
Tips Menghindari Tindak Pidana Penadahan

Ancaman hukuman jika tidak sengaja membeli barang hasil curian termasuk cukup berat, sebagai warga negara sebaiknya patuhilah hukum di Indonesia. Jika tidak berhati-hati tindakan penadahan bisa menimpa Anda sendiri.

Telitilah selama bertransaksi, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media digital seperti media sosial dan pembayaran elektronik. Jangan langsung tergiur apabila menerima sesuatu tanpa kejelasan.

Jika hendak membeli sesuatu, terutama dengan harga jual atau beli tinggi, maka belilah selalu di tempat resmi. Selain menjamin keaslian, kelengkapan surat atau garansi bisa diterima dan jelas.

Saat membeli sesuatu di tempat resmi, terdapat sebuah garansi untuk menjamin jika terjadi kondisi tertentu, misalnya error atau rusak. Konsumen tidak perlu takut jika benda tersebut mempunyai cacat pabrik, karena bisa menggunakan garansi.

Ketika membeli secondhand item di counter atau outlet pinggiran, maka pastikan kelengkapan suratnya. Semua orang perlu meningkatkan ketelitian ketika memilih serta memilah benda tersebut, sehingga ditemukan kondisi paling baik.

Anda bisa curiga jika barang secondhand tersebut ditawarkan dengan harga jauh lebih murah padahal kondisi masih sangat baik. Apakah penadah bisa dihukum jika pencuri belum tertangkap? Jawabannya adalah bisa.

Menyimpan barang hasil kejahatan seperti pencurian merupakan aktivitas penadahan, sehingga harus lebih berhati-hati jika menerima titipan dari siapapun. Jika menemukan kasus serupa, tidak ada salahnya menolak dengan halus.

Selanjutnya memang agak sulit, namun jangan pernah menerima pemberian yang mencurigakan dari orang lain. Ketahui maksud dan tujuannya, jika mencurigakan sebaiknya tolak secara halus saja.

Tentunya semua orang tidak mau terlibat kejahatan, padahal tidak melakukannya sama sekali, bukan? Jika tidak sengaja membeli barang hasil curian, sebaiknya periksa kembali dan kembalikan saja.




Viewing all articles
Browse latest Browse all 2971