Perpanjang STNK alias bayar pajak kendaraan segera dipersulit. Yakni diterapkan syarat baru yang akan berlaku secara nasional. Biang kerok adanya syarat baru ini karena Polusi Udara di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut percepatan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara bersama wilayah di Jabodetabek. Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, mengatakan, pihaknya sudah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.
"Saat ini, kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, untuk mendukung jalannya uji emisi ini," ujar Luckmi, dari keterangan tertulis (7/9/2023).
Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.
"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," ucap Luckmi.
Untuk diketahui, pelatihan ini merupakan bentuk sinergi antar pemerintah dalam menanggulangi pencemaran udara di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pelatihan tersebut merupakan transfer knowledge dari Pemprov DKI Jakarta ke wilayah sekitar Jakarta untuk bersama menangani pencemaran udara dari sumber bergerak, yaitu kendaraan bermotor.
"Saat ini Pemprov DKI sudah memperluas jangkauan uji emisi ke hampir seluruh bengkel di Jakarta," terangnya.
"Pelatihan ini bentuk sinergi antarpemerintah untuk lebih memasifkan lagi uji emisi di wilayah sekitar Jakarta," kata Asep.
Ia pun berharap, langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas jangkauan uji emisi ini bisa ditiru di daerah lain.
"Pada momentum Hari Udara Bersih Internasional ini, semoga semua pihak bisa sama-sama memperbaiki kualitas udara di wilayahnya masing-masing," ujar dia.
Pertamina menyediakan tempat uji emisi gratis Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) selama bulan September 2023. Pertamina menyediakan tempat uji emisi gratis di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada tanggal tertentu.
Dalam keterangan resmi, Pertamina mengajak masyarakat terutama pengendara untuk melakukan cek kesehatan kendaraan melalui uji emisi gratis di 14 SPBU. Pasalnya, sebagai salah satu upaya mengurangi polusi udara, Pemerintah DKI Jakarta mulai memberlakukan kebijakan pengujian emisi kendaraan pada awal September 2023 ini.
Untuk mempermudah pengendara roda empat, Pertamina Patra Niaga menginisiasi tempat uji emisi gratis di 14 titik SPBU wilayah Jabodetabek mulai (4/9).
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengatakan, Pertamina hadir mengajak pengendara melakukan aksi nyata untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Di mulai dari memahami kondisi kesehatan emisi kendaraan.
“Cara menggunakan layanan ini pun mudah. Pengendara hanya perlu melakukan pendaftaran uji emisi melalui aplikasi MyPertamina. Setelah selesai uji emisi, pengendara akan diberikan surat informasi lolos atau tidak lolos,” kata Riva dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (5/9).
Riva berharap, mengingat emisi gas buang menjadi salah satu faktor penyumbang polutan udara, hasil uji emisi ini akan memunculkan kesadaran pengendara untuk merawat kendaraan secara berkala, serta bijak menggunakan bahan bakar bagi kendaraannya.
Tempat uji emisi gratis September 2023
Untuk diketahui, tempat uji emisi gratis untuk mobil beroperasi pada tanggal 4, 9, 10, 17 September 2023, mulai pukul 10.00 – 21.00 WIB.
Berikut tempat uji emisi gratis di SPBU Pertamina Jabodetabek:
- Tempat uji emisi gratis Jakarta Pusat: SPBU 31.102.02 Abdul Muis dan SPBU 31.103.03 Cikini.
- Tempat uji emisi gratis Jakarta Utara: SPBU 34.142.01 dan SPBU 34.142.05 wilayah Boulevard Kelapa Gading.
- Tempat uji emisi gratis Jakarta Barat: SPBU 31.117.02 dan SPBU 31.114.03 wilayah Daan Mogot.
- Tempat uji emisi gratis Jakarta Timur: SPBU 34.132.09 Pemuda Rawamangun dan SPBU 31.137.01 Pasar Rebo.
- Tempat uji emisi gratis Jakarta Selatan: SPBU 31.124.02 Fatmawati dan SPBU 31.126.02 Lenteng Agung.
- Tempat uji emisi gratis Depok: SPBU 34.164.04 Siliwangi.
- Tempat uji emisi gratis Bogor: SPBU 31.169.01 Cibinong.
- Tempat uji emisi gratis Tangerang: SPBU 31.153.02 BSD City.
- Tempat uji emisi gratis Bekasi: SPBU 31.171.01 Ahmad Yani.
Tips Lulus Uji Emisi Motor Karburator Dan Injeksi
1. Rutin gunakan Pertamax atau BBM jenis Merk Lain dengan RON 92 keatas
Seperti diketahui, kualitas Pertalite yang saaat ini beredar dikeluhkan sejumlah pengguna cepat habis, membuat kerak di mesin dan membuat busi cepat mati. Kualitas dirasakan beda saat masih ada Premium, Pertalite bukan masuk BBM Subsidi. Kualiatas Pertalite versi dahulu lebih baik dibanding yang saat ini yang dilabeli Pmerintah dengan Pertalite bersubsidi
2. Rutin bersihkan AIS / SASS di Motor
Sebelum dibersihkan, Pastikan AIS atau SASS di motor kamu tidak rusak
AIS / SASS merupakan teknologi untuk mengurangi kandungan emisi gas buang pada gas buang mesin kita atau knalpot. Cara kerjanya yakni menyemprotkan udara segar pada saluran exhaust, dengan kandungan O2 pada udara segar mampu membantu penguraian gas buang serta didukung katalis pada muffler untuk mempercepat reaksi penguraian gas buang. Komponen motor dengan sebutan Air Induction System dikenal di bengkel-bengkel untuk penamaan sistem Secondary Air Supply System (SASS).
Prinsip kerjanya adalah mengubah racun hidrokarbon (HC) dan karbon monoksida (CO) sisa hasil pembakaran menjadi karbondioksida (CO2) dan uap air.
3. Rutin Ganti Oli, Filter udara & Busi
Pastikan oli yang digunakan adalah oli original bukan yang KW atau oli kualitas murah. Untuk Motor Yamaha wajib 1 Bulan Sekali untuk motor Honda Bisa antara 2-3 bulan sekali
Ganti busi dan Filter Udara minimal setiap 4000KM atau setengah tahun sekali pastikan gunakan busi dan filter udara original
4. Ganti Koil
Pastikan Koil dalam kondisi normal artinya dapat memercikan api ke busi secara sempurna
5. Bersihkan Knalpot
Copot knalpot dan bersihkan bagian ujung dan dalam knalpot menggunakan pertalite, karbon cleaner, dan juga rendam knalpot dengan campuran deterjen + sunlight saat akan melakukan uji emisi.
Biasanya ada kerak-kerak karbon dan oli yang menumpuk di dalam knalpot dan akan terdeteksi sebagai polusi oleh alat pengecek uji emisi
6. Service / Bersihkan Throttle body
Lepas Throttle body , lalu Bersihkan bagian tesebut menggunakan carbu clenar atau injector cleanre. Kalao kamu gak ngerti caranya lebih baik dibawa ke bengkel yang kamu percayai
7. Bersihkan Injector untuk Motor Injeksi
Bagian injector ini biasanya ada debu-debu atau kotoran mengumpul yang berasal dari tangki bensin jika tidak dibersihkan
8. Ganti Blok Seher dan Klep
Untuk motor yang sudah berusia diatas 5 tahun harus bersihkan atau ganti kedua komponen ini sebelum lakukan uji emisi, biasnaya kerak sisa pembakaran menempel. Kalau masih bisa dibersihkan sampai tak ada kerak bisa dibersihkan, tetepi kalau masih tetep hitam wajib diganti jika mau lolos uji emisi.
Oli yang musuk ruang bakar bisa jadi salah satu penyebab motor tak lulus uji emisi
Syarat uji emisi gratis
Untuk mengikuti uji emisi gratis, pengendara harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan. Berikut syarat uji emisi gratis di sejumlah SPBU Pertamina Jabodetabek:
- Mengunduh dan memiliki aplikasi MyPertamina pada smartphone Android dan IOS
- Login ke akun MyPertamina
- Wajib mengisi data diri lengkap pada aplikasi MyPertamina
- Uji emisi gratis dapat dilakukan di 14 tempat SPBU yang sudah disebutkan di atas
- Pengujian dilakukan pada pukul 10.00-21.00 WIB
- Uji emisi hanya berlaku bagi kendaraan roda 4 bermesin bensin dan diesel
- Pihak Pertamina berhak melakukan pembatalan secara sepihak dengan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada konsumen apabila dianggap ada yang tidak wajar atau mencurigakan
- User terikat dengan syarat & ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina
- User dianggap mengerti dan menyetujui semua syarat & ketentuan yang berlaku.
- Syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
- Apabila terdapat kendala dapat ditanyakan kepada Pertamina Call Center 135.
Sanksi tilang bagi pelanggar uji emisi, yaitu yang belum melakukan uji emisi atau sudah tetapi tak lulus, sebesar Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp500 ribu buat pengemudi mobil. Denda itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan 286
Melansir dari berbagai sumber, tarif uji emisi mobil dikenakan rata-rata sebesar Rp 150.000-Rp 200.000. Namun apabila sekaligus servis mobil biasanya tidak dikenakan biaya lagi.
Dan untuk kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp. 50.000-Rp.100.000
MELAKUKAN SERVIS DAN PERAWATAN PENGGANTIAN KOMPONEN MOTOR DIATAS TIDAKLAH MURAH
Melihat watak sebagian petugas dan rakyat Indonesia yang hobi menyogok..
Akankah syarat ini akan jadi ladang pungli baru demi dapatkan lulu uji emisi?
Dan akan makin banyak motor bodong karena tak lulus uji emisi ?
Kenapa tidak pabrik pabrik yang ditindak malah rakyat dijadikan sasaran para penguasa ?