Mulai tahun depan, surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua resmi menjadi tiga macam. Biasanya, model berbentuk SIM C ini hanya satu macam, namun pada 7 Januari mendatang akan berubah menjadi SIM C, CI dan C II.
“Ya, per tanggal 7 Januari, harga SIM C dari tiga jenis tersebut mulai diberlakukan,” jelas Kanit Regident Polres Sukabumi, Iptu Ghanda Syah Hidayat, kepada Radar Sukabumi, Selasa (28/12/2016).
Ghanda mengungkapkan, SIM C sendiri diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dengan cc 250 ke bawah, sedangkan CI untuk cc motor 250 sampai 500 cc dan SIM C II untuk kendaraan roda dua dengan cc 500 ke atas.
Namun demikian, pembuatan baru maupun perpanjangan untuk SIM C, C I dan C II dipastikan sama yakni sebesar Rp100 ribu untuk pembuatan baru dan perpanjangan Rp75 ribu.
“Peruntukannya SIM C dibedakan dari segi cc kendaraan tersebut, namun harga pembuatan maupun perpanjangan sudah ditetapkan sama,” jelas Gandha.
Tidak hanya itu, untuk harga pembuatan maupun perpanjangan SIM mobil seperti SIM A, SIM B I dan B II pun rata yakni hanya Rp120 ribu untuk pembuatan baru dan perpanjangan hanya Rp80 ribu.
“Adapun untuk SIM bagi penyandang disabilitas yakni SIM D, kini menjadi dua macam yakni SIM D dan D I. Harga pembuatannya masih tetap sebesar Rp50 ribu, untuk perpanjangan Rp30 ribu,” beber Gandha.
Meskipun, harga pembuatan SIM jenis kendaraan bermotor sudah ditetapkan, namun Gandha mengaku belum bisa melaksanakannya di Polres Sukabumi untuk pembuatan SIM CI maupun CII karena lapang dan fasilitas lainnya yang masih terbatas.
“Meskipun harganya sudah berlaku per 7 Januari, kita belum bisa melaksanakannya di sini karena masih belum ada fasilitasnya,” jelas Gandha.
Fasilitas uji coba untuk SIM CI dan CII tersebut, lanjut Gandha, perlu penambahan lapang maupun kendaraan untuk diujikannya.
“Selain itu kita siap, karena penguji tes SIM-nya kita sudah ada tiga orang dengan tersertifikasi dan memenuhi syarat,” pungkasnya.
Bagi masyarakat Bontang yang ingin mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) untuk motor atau SIM C, mulai 2017 berubah menjadi tiga golongan. Pertama, SIM C untuk pengendara motor di bawah 250 cc, kedua SIM C-1 untuk pengendara motor di bawah 500 cc, dan SIM C-2 untuk pengendara motor di atas 500 cc. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Lantas AKP Irawan Setyono kemarin (29/12).
Irawan mengatakan, perubahan tersebut merujuk pada peraturan baru tentang perubahan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Selain perubahan tarif SIM, penggolongan tertuang dalam Surat Pembaruan dari Korlantas Polri Nomor ST/2653/XII/2015.
“Beda besar cc (kapasitas mesin, Red) motor, beda golongan SIM C-nya,” ujar Irawan.
Penggolongan tersebut, menurut Irawan, karena beberapa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) melibatkan motor dengan kapasitas mesin yang besar. Dari evaluasi, diduga para pengendara belum menguasai kendaraan dengan kapasitas mesin yang berbeda dengan motor umumnya. “Sepanjang tahun ini ada tiga lakalantas, melibatkan motor besar. Korbannya sampai meninggal dunia,” tambahnya.
Dalam proses mendapatkan SIM C dengan berbagai golongan ini, nantinya untuk ujian teori maupun ujian praktik akan berbeda. Pengadaan kendaraan berbeda kapasitas mesinnya pun akan dilakukan untuk ujian praktik, sesuai dengan golongan SIM C yang akan diajukan.
“Kalau SIM C biasa, ya pakai motor yang kecil. Kalau golongan SIM C-1 dan C-2, baru pakai motor yang kapasitas mesinnya sesuai dengan yang diajukan,” jelas Irawan.
Sama halnya dengan ujian teori. Cara pengereman, penggunaan atau operasional motor, dan hal lain akan diujikan. Soal-soalnya pun akan disesuaikan dengan golongan SIM C yang diajukan. “Karena perbedaan jenis motornya saja sudah beda cara ngeremnya, cara mengendarainya, dan lain-lain,” katanya.
Namun, pemberlakuan SIM C golongan baru ini belum dalam waktu dekat. Pasalnya, pihak Satlantas Polres Bontang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Korlantas Polri. Untuk tahap sosialisasi, pihaknya telah memasang pengumuman tarif baru dan SIM C golongan baru di area pelayanan SIM. “Belum tahu kapan, tapi di 2017,” ujarnya.
Untuk mendapatkan SIM C, prosedur yang dilakukan sama dengan prosedur pengajuan saat ini. Namun, untuk mendapatkan SIM C-1 dan C-2, ada beberapa tahapan yang harus dilewati. Irawan menjelaskan, syarat untuk mendapatkan SIM C-1 adalah sudah memiliki SIM C. Sementara itu, untuk mendapatkan SIM C-2, harus sudah memiliki C-1. “Jadi berjenjang, tidak bisa baru mau bikin langsung ke C-1 atau C-2,” katanya.
Hal itu agar pengendara motor wajib mengetahui dan menguasai dasar berkendara untuk pertama kalinya saat mengurus SIM C. “Kalau sudah punya SIM C-1, berarti dia juga bisa motor di bawah 250 cc. Kalau sudah punya SIM C-2, semua jenis motor dia bisa kendarai,” tambah Irawan.
references by pojoksatu, prokal
Ghanda mengungkapkan, SIM C sendiri diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dengan cc 250 ke bawah, sedangkan CI untuk cc motor 250 sampai 500 cc dan SIM C II untuk kendaraan roda dua dengan cc 500 ke atas.
Namun demikian, pembuatan baru maupun perpanjangan untuk SIM C, C I dan C II dipastikan sama yakni sebesar Rp100 ribu untuk pembuatan baru dan perpanjangan Rp75 ribu.
“Peruntukannya SIM C dibedakan dari segi cc kendaraan tersebut, namun harga pembuatan maupun perpanjangan sudah ditetapkan sama,” jelas Gandha.
Tidak hanya itu, untuk harga pembuatan maupun perpanjangan SIM mobil seperti SIM A, SIM B I dan B II pun rata yakni hanya Rp120 ribu untuk pembuatan baru dan perpanjangan hanya Rp80 ribu.
“Adapun untuk SIM bagi penyandang disabilitas yakni SIM D, kini menjadi dua macam yakni SIM D dan D I. Harga pembuatannya masih tetap sebesar Rp50 ribu, untuk perpanjangan Rp30 ribu,” beber Gandha.
Meskipun, harga pembuatan SIM jenis kendaraan bermotor sudah ditetapkan, namun Gandha mengaku belum bisa melaksanakannya di Polres Sukabumi untuk pembuatan SIM CI maupun CII karena lapang dan fasilitas lainnya yang masih terbatas.
“Meskipun harganya sudah berlaku per 7 Januari, kita belum bisa melaksanakannya di sini karena masih belum ada fasilitasnya,” jelas Gandha.
Fasilitas uji coba untuk SIM CI dan CII tersebut, lanjut Gandha, perlu penambahan lapang maupun kendaraan untuk diujikannya.
“Selain itu kita siap, karena penguji tes SIM-nya kita sudah ada tiga orang dengan tersertifikasi dan memenuhi syarat,” pungkasnya.
Bagi masyarakat Bontang yang ingin mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) untuk motor atau SIM C, mulai 2017 berubah menjadi tiga golongan. Pertama, SIM C untuk pengendara motor di bawah 250 cc, kedua SIM C-1 untuk pengendara motor di bawah 500 cc, dan SIM C-2 untuk pengendara motor di atas 500 cc. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Lantas AKP Irawan Setyono kemarin (29/12).
Irawan mengatakan, perubahan tersebut merujuk pada peraturan baru tentang perubahan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Selain perubahan tarif SIM, penggolongan tertuang dalam Surat Pembaruan dari Korlantas Polri Nomor ST/2653/XII/2015.
“Beda besar cc (kapasitas mesin, Red) motor, beda golongan SIM C-nya,” ujar Irawan.
Penggolongan tersebut, menurut Irawan, karena beberapa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) melibatkan motor dengan kapasitas mesin yang besar. Dari evaluasi, diduga para pengendara belum menguasai kendaraan dengan kapasitas mesin yang berbeda dengan motor umumnya. “Sepanjang tahun ini ada tiga lakalantas, melibatkan motor besar. Korbannya sampai meninggal dunia,” tambahnya.
Dalam proses mendapatkan SIM C dengan berbagai golongan ini, nantinya untuk ujian teori maupun ujian praktik akan berbeda. Pengadaan kendaraan berbeda kapasitas mesinnya pun akan dilakukan untuk ujian praktik, sesuai dengan golongan SIM C yang akan diajukan.
“Kalau SIM C biasa, ya pakai motor yang kecil. Kalau golongan SIM C-1 dan C-2, baru pakai motor yang kapasitas mesinnya sesuai dengan yang diajukan,” jelas Irawan.
Sama halnya dengan ujian teori. Cara pengereman, penggunaan atau operasional motor, dan hal lain akan diujikan. Soal-soalnya pun akan disesuaikan dengan golongan SIM C yang diajukan. “Karena perbedaan jenis motornya saja sudah beda cara ngeremnya, cara mengendarainya, dan lain-lain,” katanya.
Namun, pemberlakuan SIM C golongan baru ini belum dalam waktu dekat. Pasalnya, pihak Satlantas Polres Bontang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Korlantas Polri. Untuk tahap sosialisasi, pihaknya telah memasang pengumuman tarif baru dan SIM C golongan baru di area pelayanan SIM. “Belum tahu kapan, tapi di 2017,” ujarnya.
Untuk mendapatkan SIM C, prosedur yang dilakukan sama dengan prosedur pengajuan saat ini. Namun, untuk mendapatkan SIM C-1 dan C-2, ada beberapa tahapan yang harus dilewati. Irawan menjelaskan, syarat untuk mendapatkan SIM C-1 adalah sudah memiliki SIM C. Sementara itu, untuk mendapatkan SIM C-2, harus sudah memiliki C-1. “Jadi berjenjang, tidak bisa baru mau bikin langsung ke C-1 atau C-2,” katanya.
Hal itu agar pengendara motor wajib mengetahui dan menguasai dasar berkendara untuk pertama kalinya saat mengurus SIM C. “Kalau sudah punya SIM C-1, berarti dia juga bisa motor di bawah 250 cc. Kalau sudah punya SIM C-2, semua jenis motor dia bisa kendarai,” tambah Irawan.
references by pojoksatu, prokal