Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan menteri tentang penghapusan subsidi listrik bagi konsumen 900 Volt Ampere (VA). Isi dari aturan tersebut adalah akan ada kenaikan tarif setrum bagi konsumen 900 VA secara bertahap sebanyak empat kali.
Nah dari jumlah itu hanya 4 juta pelanggan dianggap benar-benar berhak mendapatkan subsidi. Artinya ada 18 juta pelanggan yang akan merasakan kenaikan tarif setrum.
Kementerian ESDM telah menyiapkan skema kenaikan tarif bagi 18 juta pelanggan tersebut. Pertama akan ada kenaikan tarif listrik sebesar 23%, dari Rp 586 per kWh menjadi Rp 722 per kwh. Pada tahap kedua kenaikan 23% dari Rp 722 per kWh menjadi Rp 890 per kWh.
Kemudian tahap ketiga kenaikan sebesar 23% dari Rp 890 per kWh menjadi Rp 1.097 per kWh. Tahap keempat atau terakhir, kenaikan sebesar 23% dari Rp 1.097 per kWh menjadi Rp 1.352 per kWh.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, penerapan kenaikan tarif listrik secara bertahap ini diharap bisa mulai dilakukan pada pertengahan 2016 ini.
"Kapan tepatnya, nanti kami harus melihat terlebih dulu efek yang paling kecil bagi masyarakat," terang Jarman saat diskusi Harian KOMPAS dengan PLN dengan tema Subsidi Listrik Tepat Sasaran pada Rabu (27/4) di Hotel Dharmawangsa, Jakarta.
Pemerintah akan memilih waktu yang tepat agar tidak menyebabkan inflasi tinggi. Misalnya bertepatan dengan lebaran, tahun ajaran baru atau pas harga pangan naik. Karena itu kenaikan tarif setrum bagi pelanggan 900 VA ini akan menunggu masukan dari otoritas moneter seperti Bank Indonesia, otoritas fiskal Kementerian Keuangan.
Tak hanya itu, Kementerian ESDM juga harus mendengarkan masukan dari instansi lain seperti Badan Pusat Statistik, Kementerian Perdagangan bahkan Pertanian. Hasil masukan ini akan dibawa ke sidang kabinet untuk mengambil keputusan "Makanya perlu dibahas bersama," katanya.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, mengungkapkan arus kas PLN akan lebih baik bila subsidi dikurangi. Sebab, PLN mendapatkan pembayaran listrik sepenuhnya langsung dari pelanggan.
Bila ada subsidi, selisih antara harga keekonomian dengan tarif listrik yang dibayar pelanggan baru akan dibayar oleh pemerintah di akhir tahun. Sedangkan kalau subsidi dicabut, seluruh harga keekonomian listrik langsung dibayar pelanggan, PLN tak perlu menunggu sampai akhir tahun.
"PLN dapat arus kas di depan. Kalau sistem subsidi, dia dibayar di belakang. Kalau subsidi dicabut, dia dapat uang di depan, baik buat arus kas dia," kata Jarman, usai diskusi listrik di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Jarman menambahkan, meski belum diputuskan subsidi akan dicabut atau tidak, pihaknya telah menyiapkan skema kenaikan tarif listrik 900 VA. Subsidi tidak akan langsung dicabut sekaligus, kenaikan tarif listrik akan dilakukan secara bertahap. Kenaikan tarif dibagi dalam 4 tahap, tarif listrik naik sebesar 23% dalam setiap tahap.
Kenaikan dilakukan secara bertahap agar tidak memberatkan masyarakat, meminimalkan dampak kenaikan tarif listrik, dan menjaga daya beli masyarakat.
"Skema itu mengacu pada pengalaman kita waktu kenaikan tarif listrik tahun 2014, kan bertahap juga. Itu juga hasil kajian tim yang terdiri dari berbagai universitas. Usulannya, mekanismenya memang dilakukan bertahap," dia menjelaskan.
Tarif listrik untuk pelanggan 900 VA saat ini adalah Rp 586/kWh, rata-rata rekening per bulan sebesar Rp 74.000. Dengan kenaikan tahap I sebesar 23%, tarif listrik akan menjadi Rp 732/kWh sehingga tagihan listrik menjadi Rp 91.000/bulan.
Kemudian tarif akan kembali naik 23% dari Rp 732/kWh menjadi Rp 850/kWh, sehingga rekening listrik menjadi Rp 112.000/bulan. Pada kenaikan tahap III, tarif listrik 900 VA menjadi Rp 1.097/kWh, rata-rata tagihan listrik per bulan akan naik menjadi Rp 138.000/bulan.
Di tahap IV, tarif listrik 900 VA sudah menyentuh tingkat keekonomian menjadi Rp 1.352/kWh, tagihan listrik pun bakal naik dari Rp 138.000/bulan menjadi Rp 170.000/bulan.
Bila kenaikan tarif listrik 900 VA disetujui, ESDM akan membahas lebih lanjut periode kenaikan sebesar 23% sebanyak 4 kali tersebut, apakah per bulan, per 3 bulan, dan sebagainya.
"Nanti diputuskan di ratas (rapat terbatas kabinet). Usulan kita bertahap, tapi periodenya bagaimana nanti kita lapor dulu. Kita harapkan bisa diterapkan di pertengahan tahun. Tapi kapannya harus dilihat yang dampaknya paling sedikit bagi masyarakat," tutupnya.
references by kontan