Quantcast
Channel: AGUNKz scrEaMO BLOG | {Agung YuLy Diyantoro}
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2971

Persyaratan & Ketentuan Angkutan Penumpang Kereta Api

$
0
0
Ketentuan Umum

1. Setiap penumpang wajib memiliki tiket yaitu dokumen angkutan yang sah berupa tiket komputer, tiket
tercetak atau bentuk lainnya yang ditetapkan KAI sebagai tiket.


2. Tiket berlaku dan sah apabila :
a. Nama tercetak pada tiket sama dengan nama yang tercetak pada bukti identitas penumpang yang
bersangkutan.(KTP/SIM/Pasport/bukti identitas lainnya)


b. Nama dan nomor kereta api, tanggal dan jam keberangkatan, kelas dan relasi perjalanan yang tercantum dalam tiket telah sesuai dengan Kereta Api yang dinaiki.





3. Dalam hal penumpang akan mempergunakan 2 kereta api atau lebih yang memiliki sifat persambungan maka penumpang agar menyisihkan waktu yang cukup banyak untuk persambungan dengan kereta api lain tersebut. KAI tidak bertanggung jawab atas kegagalan penumpang menggunakan kereta api lanjutannya akibat kereta api yang dinaiki sebelumnya terlambat dan tidak diberikan kompensasi apa pun.

4. Kedapatan tidak memiliki tiket yang sah diatas KA diturunkan dari kereta api pada kesempatan pertama

5. Semua Perjalanan Kereta Api adalah perjalanan Bebas Asap Rokok, tidak diperkenankan merokok di seluruh rangkaian Kereta Api, kedapatan merokok diatas kereta api maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.

6. Larangan pengangkutan bagi orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau
membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau orang yang menurut undangundang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya
 


Reservasi1. Reservasi tiket KA dapat dilakukan sejak H-90 di loket stasiun, loket mitra, Contact Center 121 atau secara
online melalui web, aplikasi Windows Phone, Android atau blackberry.


2. Setiap pemesanan tiket di loket, pemesan wajib mengisi formulir pemesanan.

3. Pembayaran atas pemesanan tiket yang dilakukan di Contact Center 121 dapat dilakukan di :
Bank : BRI, Mandiri, BII, BCA, BNI, BNI Syariah, BTN, Panin Bank, CIMB Niaga, BPR KS, OCBC NISP,


BPD DIY, Bank Mega, BRI Syariah, Bank Mayapada, BJB, Bank Pundi


Minimarket : Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Alfa ekspress, Lawson,

Kantor Pos
Tokopedia

4. Layanan Penjualan tiket diluar loket KAI 



5. Bukti Pembayaran pembelian tiket diluar loket KAI dapat berupa struk, email, sms notifikasi atau bentuk lainnya, berisi kodebooking, data diri dan data perjalanan penumpang serta harus ditukarkan dengan tiket di loket stasiun selambat-lambatnya satu jam sebelum jadwal keberangkatan KA 


Tarif1. Tarif adalah tarif per orang sekali jalan, sudah termasuk asuransi.

2. Tarif berlaku berada pada rentang tarif batas atas (tba) dan tarif batas bawah (tbb) yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan dapat berubah sewaktu-waktu dalam rentang tbb-tba dimaksud.

3. Khusus kereta api kelas ekonomi yang merupakan penugasan pemerintah, tarif ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan bersipat tetap

4. Semua penumpang dikenakan tarif dewasa dan berhak atas nomor tempat duduk kecuali pada Kereta Api Komuter dapat diberlakukan bebas tempat duduk.

5. Khusus Anak usia dibawah 3 tahun pada kereta api jarak jauh dan menengah hanya dikenakan tarif sebesar 10% jika tidak mengambil tempat duduk sendiri.

6. Ketentuan besaran reduksi lainnya : 

Bagasi1. Berat bagasi tangan yang boleh dibawa ke dalam kabin kereta untuk tiap penumpang maksimum 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 , tidak dikenakan bea tambahan.

2. Bagasi yang melebihi berat dan atau ukuran sebagaimana dimaksud diatas tidak diperkenankan dibawa kedalam kabin kereta penumpang. Bagasi dimaksud dapat ditempatkan pada kereta bagasi dengan pengaturan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pengelola kereta bagasi (pihak ketiga).

3. Khusus sepeda lipat atau sepeda biasa yang dikemas sedemikian rupa dalam keadaan komponenkomponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh dapat dibawa kedalam kabin kereta penumpang dan   ditempatkan pada tempat yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain serta tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta, tidak dikenakan biaya.

4. Barang yang tidak diperbolehkan diangkut sebagai bagasi tangan adalah binatang, narkotika psikotoprika dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam, semua barang yang mudah menyala/meledak, barang-barang yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan, berbau busuk, barang-barang yang menurut pertimbangan pegawai karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi tangan, barang barang yang dilarang undang-undang 

Boarding1. Semua penumpang berusia diatas 17 tahun wajib menunjukan bukti identitas diri yang resmi dengan nama tertera pada bukti identitas sama dengan yang tertera pada tiket. Bukti Identitas.

2. Identitas yang dapat dipergunakan :
KTP, SIM, Passport, Surat Perjalanan Laksana Passport, KITAS, Buku Nikah, Kartu Keluarga, Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa, KTA TNI/Polri, Kartu Pegawai, Kartu NPWP, Kartu Kredit.


3. Apabila tiket yang dipegang penumpang adalah tiket dengan tarif reduksi maka Bukti Identitas yang ditunjukan adalah :
a) KBD/KMF bagi pegawai, keluarga pegawai, dan pensiunan;
b) Kartu Anggota PWRI asli bagi anggota PWRI;
c) Kartu Anggota LVRI asli bagi anggota LVRI;.
d) KTA/Ket Siswa TNI bagi anggota TNI/Polri;
e) Bukti Identitas Wartawan/Pers bagi Wartawan;
f) Kartu KORPRI bagi anggota KORPRI;
g) KTP bagi lansia;
h) Railcard bagi pemegang kartu Railcard.


4. Apabila tidak dapat menunjukan bukti identitas yang sama dengan nama yang tertera pada tiket maka tidak diperkenankan masuk dan naik kereta api.  


Perubahan Jadwal tiket (Reschedule/Reroute)1. Permohonan perubahan jadwal dapat dilakukan di loket stasiun selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli dengan dikenakan bea perubahan jadwal sebesar 25%..

2. Perubahan jadwal dapat dilakukan terhadap Kereta Api dengan tingkat tarif yang sama atau lebih tinggi, jika dilakukan terhadap Kereta Api dengan tingkat tarif lebih rendah maka tidak ada pengembalian bea.

Pembatalan tiket1. Permohonan pembatalan dapat dilakukan di loket stasiun selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli dengan dikenakan bea pembatalan sebesar 25%.

2. Permohonan pembatalan kurang dari 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api maka tiket hangus, tidak ada pengembalian bea

3. Pengembalian bea tiket yang dibatalkan dilakukan secara tunai di stasiun atau ditransfer ke rekening pemohon pembatalan dengan biaya transfer ditanggung KAI pada hari ke-30 sampai dengan hari ke-60 setelah permohonan pembatalan.

4. Pembatalan yang diakibatkan tidak terselenggaranya angkutan karena alasan operasional maka bea tiket diluar bea pesan dikembalikan penuh secara tunai.


5. Perhitungan biaya pembatalan, perubahan jadwal dan reduksi tarif dilakukan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000,-





sumber keretaapi 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2971