Pada semester awal 2017, akan terjadi transisi golongan 900VA akan dipecah menjadi 900VA subsidi dan 900VA non-subsidi. dan hingga Juli 2017 listrik subsidi akan dicabut. PLN hanya sebagai ujung tombak pelayanan listrik ke masyarakat. Semua kebijakan ada pada pemerintahan yang berkuasa saat ini
Anda harus melunasi pembayaran tagihan listrik. Karena setelah lewat tanggal tersebut Anda akan mendapatkan surat listrik Anda akan diputus. Walaupun bulan-bulan sebelumnya Anda tidak pernah melakukan tunggakan, tidak ada dispensasi. Sejak awal pemasangan listrik, dalam surat perjanjian jual beli dituliskan mengenai persyratan dan waktu pembayaran rekening listrik setiap bulannya.
Selain dapat membayar di Payment Point Online Banking (loket PPOB), pelanggan memiliki alternatif lain dalam memilih tempat pembayaran rekening listrik diantaranya melalui
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2015 sesuai dengan Permen ESDM No. 31 Tahun 2014. Tariff adjustment diberlakukan setiap bulan menyesuaikan 3 faktor, yaitu : perubahan nilai tukar rupiah, harga bahan bakar, dan inflasi bulanan.
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 28 TAHUN 2016
http://www.djk.esdm.go.id/pdf/Coffee%20Morning/November%202016/6.%20Permen%20ESDM%20No.%2029%20Th%202016.pdf
Apabila dikalkulasi, maka tagihan rekening listrik pelanggan 900 VA non-subsidi akan meningkat dari angka saat ini Rp74 ribu menjadi Rp180 ribu pada Mei 2017 atau ketika subsidi sepenuhnya dicabut. Dengan kata lain, anggaran masyarakat untuk membayar tagihan listrik 900 VA akan melonjak 143 persen dalam enam bulan mendatang. Atau bisa 2 kali lipat atau 3 kali lipat dari tagihan listrik bulanan yang biasanya dibayarkan.
Dengan mekanisme tariff adjustment, harga listrik menyesuaikan kondisi pasar. Tarif dasar listrik non-subsidi per Maret 2017 adalah Rp 1467,28 / kWh. dan mungkin bakan bertambah lagi pada bulan Mei dan Juli 2017
Berapa Sebenarnya Daya Listrik Yang Kita Pakai Sehari-hari Di Rumah
CARA MENGHITUNG REKENING LISTRIK
Rekening listrik, seperti diketahui, merupakan biaya yang wajib dibayar pelanggan setiap bulan. Ada beberapa komponen dalam menghitung rekening listrik:
1. Biaya Beban: Adalah biaya yang besarnya tetap, dihitung berdasarkan daya kontrak. Khususnya untuk golongan tarif H-3, I-4 untuk tanur busur dan I-5 Biaya Beban dihitung berdasarkan pembacaan kVA Max.
2. Biaya Pemakaian (kWH): Adalah biaya pemakaian energi, dihitung berdasarkan jumlah pemakaian energi yang diukur dalam kWh. Untuk golongan tarif tertentu, pemakaian energi ini dipilih menjadi dua bagian yaitu: Pemakaian WBP dan pemakaian LWBP Untuk golongan tarif R-2 Biaya Pemakaian dihitung berdasarkan sistem blok
3. Biaya Kelebihan kVARh: Adalah biaya yang dikenakan untuk pelanggan-pelanggan Golongan Tarif S-4, SS-4, U-3, H-2, H-3, I-3, I-4, I-5 dan G-2, jika faktor daya rata-rata bulanan pelanggan kurang dari 0,85 induktif.
4. Biaya Pemakaian Trafo/Sewa Trafo: Adalah biaya yang dikenakan untuk pelanggan tertentu, yang tidak dapat menyediakan trafo sendiri.
5. Pajak Penerangan Jalan (PPJ): Adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Besarnya pajak juga ditentukan oleh Perda. Komponen ini disetorkan ke Kas Pemda, dan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
6. Biaya Materai: Besarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut ini adalah contoh rekening yang dikenakan sistem blok dan contoh rekening yang dikenakan tarif ganda. Contoh perhitungan Rekening Listrik:
7. Biaya Administrasi Biaya yang dibebankan kepada pelanggan saat membayar listrik
Contoh # 1
Tuan Singgodimedjo pelanggan tarif R2 dengan daya tersambung 2200 VA. Stand kWh - Meter yang dicatat pada akhir Pebruari 93 adalah 070016, dan yang dicatat bulan sebelumnya adalah 069325. Berapa rekening listrik yang harus dibayar untuk periode tersebut?
Jawab: Pemakaian Kwh = Stand meter akhir - Stand meter yang lalu
= 70016 - 69325 = 691 kWh
1. Biaya Beban = 2200 VA x Rp. 4.020,-/kVA
= 2,2 kVA x Rp. 4.020,-/kVA = Rp. 8.844, dibulatkan = Rp. 8.845,-
2. Biaya Pemakaian Blok I = 60 jam x 2,2 x Rp. 96,50 = 132 x Rp. 96,50 = Rp. 12.738,- dibulatkan = Rp. 12.740,-
3. Biaya Pemakaian Blok II = (Pemakaian Total - pemakaian Blok I) x Rp. 147,-
= (691 - 132) x Rp.147,- = Rp. 82.173,- dibulatkan = Rp. 82.175,- -
Biaya Beban = Biaya Pemakaian = Rp. 103.760,-
4. Pajak Penerangan Jalan = 3 % x Rp. 103.760,- = Rp. 3.115,-
5. Biaya Materai Rp. 500,- -
Total rekening yang harus dibayar = Rp. 107.375,-
Dengan tarif terbaru 2017, token listrik 50rb dapat berapa kWh? Silakan gunakan layanan online ini :
references by berbagai sumber
Tarif Dasar Listrik Subsidi
Golongan | Kondisi | Tarif (Rp /kWh) |
---|---|---|
R1 450VA | subsidi | 415 |
R1 900VA subsidi khusus bagi rakyat miskin | subsidi | 605 |
R1 900VA penyesuaian Januari-Februari 2017 | Penyesuaian Naik 30% Tahap 1 | 791 |
R1 900VA penyesuaian Maret-April 2017 | Penyesuaian Naik 30% Tahap 2 | 1034 |
R1 900VA penyesuaian Mei-Juni 2017 | Penyesuaian Naik 30% Tahap 3 | 1352 |
R1 900VA penyesuaian Juli 2017 dst | non-subsidi | sama dengan tarif 1300VA |
Batas Pembayaran Tagihan Listrik Setiap Bulan
waktu pembayaran rekening listrik adalah dari tanggal 5 sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya. Lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan biaya keterlambatan.Anda harus melunasi pembayaran tagihan listrik. Karena setelah lewat tanggal tersebut Anda akan mendapatkan surat listrik Anda akan diputus. Walaupun bulan-bulan sebelumnya Anda tidak pernah melakukan tunggakan, tidak ada dispensasi. Sejak awal pemasangan listrik, dalam surat perjanjian jual beli dituliskan mengenai persyratan dan waktu pembayaran rekening listrik setiap bulannya.
Selain dapat membayar di Payment Point Online Banking (loket PPOB), pelanggan memiliki alternatif lain dalam memilih tempat pembayaran rekening listrik diantaranya melalui
- ATM,
- Kantor Pos,
- Indomaret,
- Alfamart
- SMS Banking, Internet Banking atau Mobile Banking.
- Atau Channel lainnya
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2015 sesuai dengan Permen ESDM No. 31 Tahun 2014. Tariff adjustment diberlakukan setiap bulan menyesuaikan 3 faktor, yaitu : perubahan nilai tukar rupiah, harga bahan bakar, dan inflasi bulanan.
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 28 TAHUN 2016
http://www.djk.esdm.go.id/pdf/Coffee%20Morning/November%202016/6.%20Permen%20ESDM%20No.%2029%20Th%202016.pdf
Apabila dikalkulasi, maka tagihan rekening listrik pelanggan 900 VA non-subsidi akan meningkat dari angka saat ini Rp74 ribu menjadi Rp180 ribu pada Mei 2017 atau ketika subsidi sepenuhnya dicabut. Dengan kata lain, anggaran masyarakat untuk membayar tagihan listrik 900 VA akan melonjak 143 persen dalam enam bulan mendatang. Atau bisa 2 kali lipat atau 3 kali lipat dari tagihan listrik bulanan yang biasanya dibayarkan.
Dengan mekanisme tariff adjustment, harga listrik menyesuaikan kondisi pasar. Tarif dasar listrik non-subsidi per Maret 2017 adalah Rp 1467,28 / kWh. dan mungkin bakan bertambah lagi pada bulan Mei dan Juli 2017
Berapa Sebenarnya Daya Listrik Yang Kita Pakai Sehari-hari Di Rumah
Berikut ini adalah jenis-jenis alat-alat listrik yang sering digunakan dalam sebuah rumah tangga:
- Lampu listrik
- Alat setrika listrik
- Alat listrik untuk memasak
- Alat listrik untuk mencuci
- Alat pompa air listrik
- Alat listrik untuk mengatur suhu ruangan
- Alat listrik untuk hiburan
- Peralatan komunikasi
- Perangkat komputer
- Penyimpan dan pendingin makanan
Satu kWh itu berarti pemanfaatan energi listrik sebesar 1000 Watt dalam waktu 1 jam. Ilustrasi mudahnya begini:
- Menyalakan setrika 250 Watt selama 4 jam (1kWh)
- Masak nasi dengan rice cooker 100 Watt selama 1 jam (0,1kWh)
- Menyalakan 40 lampu 25 Watt selama 1 jam (1kWh)
- Nonton TV 21”, 50 Watt selama 20 jam (1kWh)
- Menyalakan Kulkas 100 Watt selama 10 Jam (1kWh)
CARA MENGHITUNG REKENING LISTRIK
Rekening listrik, seperti diketahui, merupakan biaya yang wajib dibayar pelanggan setiap bulan. Ada beberapa komponen dalam menghitung rekening listrik:
1. Biaya Beban: Adalah biaya yang besarnya tetap, dihitung berdasarkan daya kontrak. Khususnya untuk golongan tarif H-3, I-4 untuk tanur busur dan I-5 Biaya Beban dihitung berdasarkan pembacaan kVA Max.
2. Biaya Pemakaian (kWH): Adalah biaya pemakaian energi, dihitung berdasarkan jumlah pemakaian energi yang diukur dalam kWh. Untuk golongan tarif tertentu, pemakaian energi ini dipilih menjadi dua bagian yaitu: Pemakaian WBP dan pemakaian LWBP Untuk golongan tarif R-2 Biaya Pemakaian dihitung berdasarkan sistem blok
3. Biaya Kelebihan kVARh: Adalah biaya yang dikenakan untuk pelanggan-pelanggan Golongan Tarif S-4, SS-4, U-3, H-2, H-3, I-3, I-4, I-5 dan G-2, jika faktor daya rata-rata bulanan pelanggan kurang dari 0,85 induktif.
4. Biaya Pemakaian Trafo/Sewa Trafo: Adalah biaya yang dikenakan untuk pelanggan tertentu, yang tidak dapat menyediakan trafo sendiri.
5. Pajak Penerangan Jalan (PPJ): Adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Besarnya pajak juga ditentukan oleh Perda. Komponen ini disetorkan ke Kas Pemda, dan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
6. Biaya Materai: Besarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut ini adalah contoh rekening yang dikenakan sistem blok dan contoh rekening yang dikenakan tarif ganda. Contoh perhitungan Rekening Listrik:
7. Biaya Administrasi Biaya yang dibebankan kepada pelanggan saat membayar listrik
Contoh # 1
Tuan Singgodimedjo pelanggan tarif R2 dengan daya tersambung 2200 VA. Stand kWh - Meter yang dicatat pada akhir Pebruari 93 adalah 070016, dan yang dicatat bulan sebelumnya adalah 069325. Berapa rekening listrik yang harus dibayar untuk periode tersebut?
Jawab: Pemakaian Kwh = Stand meter akhir - Stand meter yang lalu
= 70016 - 69325 = 691 kWh
1. Biaya Beban = 2200 VA x Rp. 4.020,-/kVA
= 2,2 kVA x Rp. 4.020,-/kVA = Rp. 8.844, dibulatkan = Rp. 8.845,-
2. Biaya Pemakaian Blok I = 60 jam x 2,2 x Rp. 96,50 = 132 x Rp. 96,50 = Rp. 12.738,- dibulatkan = Rp. 12.740,-
3. Biaya Pemakaian Blok II = (Pemakaian Total - pemakaian Blok I) x Rp. 147,-
= (691 - 132) x Rp.147,- = Rp. 82.173,- dibulatkan = Rp. 82.175,- -
Biaya Beban = Biaya Pemakaian = Rp. 103.760,-
4. Pajak Penerangan Jalan = 3 % x Rp. 103.760,- = Rp. 3.115,-
5. Biaya Materai Rp. 500,- -
Total rekening yang harus dibayar = Rp. 107.375,-
Dengan tarif terbaru 2017, token listrik 50rb dapat berapa kWh? Silakan gunakan layanan online ini :
references by berbagai sumber