Pemerintah Kota Tasikmalaya dan DPRD Kota Tasikmalaya berencana menaikkan tarif pelayanan kesehatan di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya. Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman beralasan, kenaikan harus dilakukan karena sejak 2006 tarifnya belum pernah naik.
Tarif pelayanan RSUD dr Soekardjo di atur dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2006 tentang Ketentuan Khusus dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya. Kenaikan tarif pelayanan kesehatan diperuntukkan untuk kategori rawat jalan dan rapat inap kelas 2, kelas 1, VIP, dan VVIP.
Tarif rawat jalan naik dari sebelumnya Rp 15.000 menjadi Rp 90.000. Sementara tarif Instalasi Gawat Darurat (IGD) dari sebelumnya Rp 18.000 menjadi Rp 100.000, dan pembuatan surat keterangan sehat dari sebelumnya Rp 10.000, naik menjadi Rp 40.000.
Sementara biaya akomodasi rawat inap per hari, untuk kelas VVIP dari sebelumnya Rp 375.000 naik menjadi Rp 600.000, VIP, dari Rp 262.500 menjadi Rp 450.000, kelas 1, dari Rp 120.000 menjadi Rp 200.000, dan tarif rawat inap kelas 2 dari Rp 75.000 naik menjadi Rp 165.000.
"Kenaikan tarif ini adalah penyesuaian tarif dari tahun 2006. Harga juga harus disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit itu sendiri. Seperti kita ketahui, kebutuhan rumah sakit cukup besar, alat medi juga perlu dukungan," tutur Budi Budiman di Kota Tasikmalaya, Selasa, 9 Mei 2017.
Berlaku Pekan Depan
Menurut Budi, kenaikan tarif pelayanan kesehatan sudah disesuaikan berdasarkan hasil survei yang dilakukan di beberapa rumah sakit setipe salah satunya di RSUD di Sukabumi. Budi pun memastikan kenaikan tarif itu tidak akan membebani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), dan juga pasien Kartu Indonesia Sehat, dan Jaminan Kesehatan Daerah.
"Kami pastikan kenaikan ini tidak berdampak pada warga miskin juga pasien BPJS. Maka dari itu, kami menganjurkan agar masyarakat yang belum daftar BPJS bisa mendaftarkan diri sehingga tidak terbebani kenaikan tarif ini," ucap Budi.
Direktur RSUD dr Soekardjo, Wasisto Hidayat juga memastikan kenaikan tarif pelayanan kesehatan akan berlaku pekan depan. Saat ini, revisi Perda Tarif Pelayanan Kesehatan masih dalam pembahasan di DPRD Kota Tasikmalaya. Pemkot Tasikmlaya sedang melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat mengetahui tarif baru rumah sakit.
Menurut Wasisto, kenaikan tarif tersebut terbilang wajar. Mengingat selama 11 tahun tarif pelayanan kesehatan tidak pernah berubah. Sementara harga bahan pangan, dan juga alat kesehatan terus naik dari tahun ke tahun.
"Semestinya perda tarif itu 2-3 tahun diganti. Logikanya selama 11 tahun 4 kali ganti (tarif). Memang jika dibandingkan dengan 11 tahun seolah-olah tarif mahal," ucap Wasisto
references by pikiranrakyat
Tarif rawat jalan naik dari sebelumnya Rp 15.000 menjadi Rp 90.000. Sementara tarif Instalasi Gawat Darurat (IGD) dari sebelumnya Rp 18.000 menjadi Rp 100.000, dan pembuatan surat keterangan sehat dari sebelumnya Rp 10.000, naik menjadi Rp 40.000.
Sementara biaya akomodasi rawat inap per hari, untuk kelas VVIP dari sebelumnya Rp 375.000 naik menjadi Rp 600.000, VIP, dari Rp 262.500 menjadi Rp 450.000, kelas 1, dari Rp 120.000 menjadi Rp 200.000, dan tarif rawat inap kelas 2 dari Rp 75.000 naik menjadi Rp 165.000.
"Kenaikan tarif ini adalah penyesuaian tarif dari tahun 2006. Harga juga harus disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit itu sendiri. Seperti kita ketahui, kebutuhan rumah sakit cukup besar, alat medi juga perlu dukungan," tutur Budi Budiman di Kota Tasikmalaya, Selasa, 9 Mei 2017.
Berlaku Pekan Depan
Menurut Budi, kenaikan tarif pelayanan kesehatan sudah disesuaikan berdasarkan hasil survei yang dilakukan di beberapa rumah sakit setipe salah satunya di RSUD di Sukabumi. Budi pun memastikan kenaikan tarif itu tidak akan membebani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), dan juga pasien Kartu Indonesia Sehat, dan Jaminan Kesehatan Daerah.
"Kami pastikan kenaikan ini tidak berdampak pada warga miskin juga pasien BPJS. Maka dari itu, kami menganjurkan agar masyarakat yang belum daftar BPJS bisa mendaftarkan diri sehingga tidak terbebani kenaikan tarif ini," ucap Budi.
Direktur RSUD dr Soekardjo, Wasisto Hidayat juga memastikan kenaikan tarif pelayanan kesehatan akan berlaku pekan depan. Saat ini, revisi Perda Tarif Pelayanan Kesehatan masih dalam pembahasan di DPRD Kota Tasikmalaya. Pemkot Tasikmlaya sedang melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat mengetahui tarif baru rumah sakit.
Menurut Wasisto, kenaikan tarif tersebut terbilang wajar. Mengingat selama 11 tahun tarif pelayanan kesehatan tidak pernah berubah. Sementara harga bahan pangan, dan juga alat kesehatan terus naik dari tahun ke tahun.
"Semestinya perda tarif itu 2-3 tahun diganti. Logikanya selama 11 tahun 4 kali ganti (tarif). Memang jika dibandingkan dengan 11 tahun seolah-olah tarif mahal," ucap Wasisto
references by pikiranrakyat