Cuti bersama Idul Fitri sektor swasta yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 184 Tahun 2017 dilaksanakan pada 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat). Kepmen ini, sebagaimana dimuat Liputan6.com, ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri pada 19 Juni 2017 dan mulai berlaku sejak ditetapkan.
Dalam Kepmen disebutkan, bagi kamu para pekerja swasta yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunanmu tak berkurang dan diberi upah seperti hari kerja biasa. Namun bila tak bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambil diperhitungkan dengan mengurangi hak atas cuti tahunan.
Di samping itu, cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, yakni sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.
Seperti yang mungkin juga sudah kamu tahu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menetapkan tanggal 23 Juni 2017 sebagai cuti bersama. Dalam Keppres tersebut pemerintah menetapkan cuti bersama 2017, yaitu pada 23,27,28,29, dan 30 Juni 2017 atau pada Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang ditandatangani pada 15 Juni tersebut itu juga menjelaskan, cuti bersama tak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penambahan cuti bersama pada Jumat, 23 Juni 2017, sebelumnya diajukan Kepolisian Republik Indonesia.
Berdasarkan pandangan Polri, jika cuti bersama ditambah, maka keleluasaan pun diperoleh masyarakat dalam memilih hari untuk pulang ke kampung halaman. Pilihan tersebut dinilai bisa meminimalisasi kemacetan di jalur-jalur mudik.
Sementara itu, Polri memprediksi puncak arus mudik lebaran kali ini akan terjadi pada Kamis (22/6). "22 Juni malam itu puncaknya," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa saat meninjau jalur tol fungsional Brebes-Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/6), seperti dilaporkan Liputan6.com.
Royke juga tak memungkiri akan terjadi kepadatan di sejumlah rute mudik, baik di wilayah Jawa dan Sumatera. Namun demikian, ia memastikan pihaknya bersama stakeholder terkait telah mempersiapkan diri untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas. Meski hari ini, Kamis (22/6), diprediksi sebagai puncak arus mudik karena ada penambahan cuti bersama Idul Fitri, ia memprediksi kepadatan kendaraan juga akan terjadi pada H-2 dan H-1 jelang Lebaran.
Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengonfirmasi Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama, juga berlaku bagi TNI dan Polri. "TNI dan Polri juga bisa merefer Kepres tersebut untuk mendapatkan tambahan cuti bersama," kata Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (19/6).
Ia menegaskan, Kepres tersebut tidak hanya menambah cuti pada PNS. Diketahui, dalam Kepres 18/2017, pemerintah menambahkan 23 Juni sebagai cuti bersama Idul Fitri 1438 H.
Rini menuturkan, Kepres itu memberi pedoman untuk seluruh instansi pemerintah. Sehingga, ia menjelaskan, menelaah bunyi putusan pada diktum pertama yang tidak mencantumkan pemberlakuannya dikhususkan bagi PNS, maka artinya aparatur negara di luar PNS, yakni TNI dan Polri mendapatkan cuti bersama juga.
Kendati demikian, Rini menegaskan, diktum kedua yang menyebutkan, cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan, ditujukan khusus untuk PNS.
BI "Libur Lebaran" 23-29 Juni, Kantor PerBankan Setop Operasi Satu Pekan
Sesuai keputusan Presiden Joko Widodo tentang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Bank Indonesia (BI) bakal meliburkan operasionalnya mulai Jumat mendatang (23/6) hingga Kamis pekan depan (29/6). Selanjutnya, pada Hari Jumat, 30 Juni nanti, BI bakal beroperasi terbatas. Artinya, operasional BI baru berjalan penuh dan normal kembali mulai 3 Juli mendatang.
“Seluruh kantor Bank Indonesia (pusat dan daerah) pada hari Jumat, 23 Juni sampai dengan Kamis, 29 Juni 2017 tidak beroperasi/ditutup untuk umum,” demikian tertulis dalam website BI, pekan lalu
Pada 30 Juni nanti, layanan yang diberikan BI yakni Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Selain itu, seluruh kegiatan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan mekanisme penyediaan pendanaan awal (prefund) untuk kliring debit dan kliring kredit juga dilaksanakan sesuai jadwal.
Sementara itu, kegiatan layanan kas beroperasi secara terbatas. Di sisi lain, operasi moneter rupiah hanya akan dilakukan untuk fasilitas simpanan dan pinjaman (deposit facility dan lending facility), sedangkan seluruh transaksi operasi moneter valas masih ditiadakan.
BI juga belum akan menerbitkan referensi kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) pada 30 Juni. “Kurs Bank Indonesia pada tanggal 30 Juni 2017 menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir yang diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2017,” demikian tertulis.
Di sisi lain, operasional kantor cabang bank bakal menyesuaikan dengan libur BI. Hal itu seperti disampaikan Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo. “Libur lah orang BI saja tutup,” kata dia, pekan lalu.
Hal senada disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank Central Asia (BCA) Jan Hendra. Namun, ia belum bisa memastikan sampai kapan kantor cabang BCA bakal tutup. “Yang pasti, Jumat (23 Juni) libur,” kata dia. Ia menyatakan bakal segera membuat keterangan tertulis mengenai operasional BCA selama cuti bersama.
Berdasarkan pengumuman yang diterima Katadata, beberapa layanan internet banking tidak bisa dilakukan. Untuk KlikBCA Bisnis atau EDC Bizz, misalnya, layanan yang tidak dapat dilakukan selama 23-29 Juni yaitu transfer ke bank lain melalui RTGS, transaksi Mass Fund Transfer System (MFTS) untuk pembayaran gaji (payroll), auto credit, dan auto collection, MTFS realtime, e-Billing pajak, dan transfer dana valas ke bank lain. “Tanggal 30 Juni 2017 transaksi klikBCA Bisnis berjalan normal,” demikian tertulis.
Keputusan cuti bersama ASN ini telah diatur pada Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017 pada 15 Juni 2017.
Khusus untuk pelayanan publik yang bersifat urgen, seperti pelayanan kesehatan, keamanan, keselamatan dan lain sebagainya yang dilaksanakan oleh unit pelayanan publik seperti Rumah Sakit, Layanan Kepolisian, serta Pemadam Kebakaran tetap berjalan normal dengan pengaturan penjadwalan ASN secara khusus sehingga tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Kami menghimbau agar pengaturan cuti bersama ASN pada pelayanan publik dapat diatur dengan baik dan pelaksanaannya diawasi oleh para pejabat yang menaungi sehingga kualitas pelayanan publik tetap optimal dan masyarakat dapat dengan mudah mengakses pelayanan publik walaupun sedang dalam cuti bersama,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Jakarta (Rabu, 21/6).
Mengingat durasi cuti bersama yang cukup lama, lanjut Menteri Asman, pelayanan publik yang bersifat urgen harus tetap berjalan dengan baik karena kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi.
Untuk itu, MenPANRB meminta kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) serta para pejabat yang melaksanakan teknis operasional pelayanan publik dapat melakukan pengawasan pelaksanaan pelayanan publik selama cuti bersama agar kebutuhan masyarakat dapat terlayani dengan baik.
references by bintang, republika, katadata,
Di samping itu, cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, yakni sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.
Seperti yang mungkin juga sudah kamu tahu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menetapkan tanggal 23 Juni 2017 sebagai cuti bersama. Dalam Keppres tersebut pemerintah menetapkan cuti bersama 2017, yaitu pada 23,27,28,29, dan 30 Juni 2017 atau pada Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang ditandatangani pada 15 Juni tersebut itu juga menjelaskan, cuti bersama tak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penambahan cuti bersama pada Jumat, 23 Juni 2017, sebelumnya diajukan Kepolisian Republik Indonesia.
Berdasarkan pandangan Polri, jika cuti bersama ditambah, maka keleluasaan pun diperoleh masyarakat dalam memilih hari untuk pulang ke kampung halaman. Pilihan tersebut dinilai bisa meminimalisasi kemacetan di jalur-jalur mudik.
Sementara itu, Polri memprediksi puncak arus mudik lebaran kali ini akan terjadi pada Kamis (22/6). "22 Juni malam itu puncaknya," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa saat meninjau jalur tol fungsional Brebes-Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/6), seperti dilaporkan Liputan6.com.
Royke juga tak memungkiri akan terjadi kepadatan di sejumlah rute mudik, baik di wilayah Jawa dan Sumatera. Namun demikian, ia memastikan pihaknya bersama stakeholder terkait telah mempersiapkan diri untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas. Meski hari ini, Kamis (22/6), diprediksi sebagai puncak arus mudik karena ada penambahan cuti bersama Idul Fitri, ia memprediksi kepadatan kendaraan juga akan terjadi pada H-2 dan H-1 jelang Lebaran.
Cuti Tambahan Juga Berlaku untuk TNI dan Polri
Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengonfirmasi Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama, juga berlaku bagi TNI dan Polri. "TNI dan Polri juga bisa merefer Kepres tersebut untuk mendapatkan tambahan cuti bersama," kata Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (19/6).
Ia menegaskan, Kepres tersebut tidak hanya menambah cuti pada PNS. Diketahui, dalam Kepres 18/2017, pemerintah menambahkan 23 Juni sebagai cuti bersama Idul Fitri 1438 H.
Rini menuturkan, Kepres itu memberi pedoman untuk seluruh instansi pemerintah. Sehingga, ia menjelaskan, menelaah bunyi putusan pada diktum pertama yang tidak mencantumkan pemberlakuannya dikhususkan bagi PNS, maka artinya aparatur negara di luar PNS, yakni TNI dan Polri mendapatkan cuti bersama juga.
Kendati demikian, Rini menegaskan, diktum kedua yang menyebutkan, cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan, ditujukan khusus untuk PNS.
BI "Libur Lebaran" 23-29 Juni, Kantor PerBankan Setop Operasi Satu Pekan
Sesuai keputusan Presiden Joko Widodo tentang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Bank Indonesia (BI) bakal meliburkan operasionalnya mulai Jumat mendatang (23/6) hingga Kamis pekan depan (29/6). Selanjutnya, pada Hari Jumat, 30 Juni nanti, BI bakal beroperasi terbatas. Artinya, operasional BI baru berjalan penuh dan normal kembali mulai 3 Juli mendatang.
“Seluruh kantor Bank Indonesia (pusat dan daerah) pada hari Jumat, 23 Juni sampai dengan Kamis, 29 Juni 2017 tidak beroperasi/ditutup untuk umum,” demikian tertulis dalam website BI, pekan lalu
Pada 30 Juni nanti, layanan yang diberikan BI yakni Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Selain itu, seluruh kegiatan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan mekanisme penyediaan pendanaan awal (prefund) untuk kliring debit dan kliring kredit juga dilaksanakan sesuai jadwal.
Sementara itu, kegiatan layanan kas beroperasi secara terbatas. Di sisi lain, operasi moneter rupiah hanya akan dilakukan untuk fasilitas simpanan dan pinjaman (deposit facility dan lending facility), sedangkan seluruh transaksi operasi moneter valas masih ditiadakan.
BI juga belum akan menerbitkan referensi kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) pada 30 Juni. “Kurs Bank Indonesia pada tanggal 30 Juni 2017 menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir yang diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2017,” demikian tertulis.
Di sisi lain, operasional kantor cabang bank bakal menyesuaikan dengan libur BI. Hal itu seperti disampaikan Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo. “Libur lah orang BI saja tutup,” kata dia, pekan lalu.
Hal senada disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank Central Asia (BCA) Jan Hendra. Namun, ia belum bisa memastikan sampai kapan kantor cabang BCA bakal tutup. “Yang pasti, Jumat (23 Juni) libur,” kata dia. Ia menyatakan bakal segera membuat keterangan tertulis mengenai operasional BCA selama cuti bersama.
Berdasarkan pengumuman yang diterima Katadata, beberapa layanan internet banking tidak bisa dilakukan. Untuk KlikBCA Bisnis atau EDC Bizz, misalnya, layanan yang tidak dapat dilakukan selama 23-29 Juni yaitu transfer ke bank lain melalui RTGS, transaksi Mass Fund Transfer System (MFTS) untuk pembayaran gaji (payroll), auto credit, dan auto collection, MTFS realtime, e-Billing pajak, dan transfer dana valas ke bank lain. “Tanggal 30 Juni 2017 transaksi klikBCA Bisnis berjalan normal,” demikian tertulis.
PNS Mulai Cuti Bersama Lebaran Hingga 30 Juni
Seluruh ASN memasuki waktu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H mulai pada tanggal 23 Juni 2017 hingga 30 Juni 2017. Para ASN pun akan kembali masuk bekerja seperti sedia kala pada hari Senin 3 Juli 2017.Keputusan cuti bersama ASN ini telah diatur pada Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017 pada 15 Juni 2017.
Khusus untuk pelayanan publik yang bersifat urgen, seperti pelayanan kesehatan, keamanan, keselamatan dan lain sebagainya yang dilaksanakan oleh unit pelayanan publik seperti Rumah Sakit, Layanan Kepolisian, serta Pemadam Kebakaran tetap berjalan normal dengan pengaturan penjadwalan ASN secara khusus sehingga tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Kami menghimbau agar pengaturan cuti bersama ASN pada pelayanan publik dapat diatur dengan baik dan pelaksanaannya diawasi oleh para pejabat yang menaungi sehingga kualitas pelayanan publik tetap optimal dan masyarakat dapat dengan mudah mengakses pelayanan publik walaupun sedang dalam cuti bersama,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Jakarta (Rabu, 21/6).
Mengingat durasi cuti bersama yang cukup lama, lanjut Menteri Asman, pelayanan publik yang bersifat urgen harus tetap berjalan dengan baik karena kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi.
Untuk itu, MenPANRB meminta kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) serta para pejabat yang melaksanakan teknis operasional pelayanan publik dapat melakukan pengawasan pelaksanaan pelayanan publik selama cuti bersama agar kebutuhan masyarakat dapat terlayani dengan baik.
references by bintang, republika, katadata,