Quantcast
Channel: AGUNKz scrEaMO BLOG | {Agung YuLy Diyantoro}
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2971

PERATURAN BARU, TELAT 1 HARI PERPANJANG SIM KENDARAAN MAKA WAJIB MEMBUAT BARU~

$
0
0

Menanggapi keluhan masyarakat terkait peraturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dimana jika telat satu hari maka terhitung harus membuat SIM baru, Briptu Ardianto Purwanto Petugas SIMOBO, membenarkan hal tersebut.


Kepada PRFM Briptu Ardianto menjelaskan, sesuai telegram dari Kapolri yang ditujukan kepada aparat Kapolda yaitu ST-985-4-2016 yang dikeluarkan dan berlaku pada tanggal 20 April 2016, diinstruksikan untuk pengurusan SIM khususnya pada perpanjangan yaitu
1. masa berlaku SIM selama 5 tahun dan dapat diperpanjang
2. perpanjangan SIM dilaksanakan sebelum habis masa berlaku SIM
3. SIM yang telah lewat masa berlakunya dapat diberlakukan kembali dengan proses penerbitan SIM baru sesuai golongan SIM.


Lebih lanjut Briptu Ardianto mengaku pihaknya baru Minggu (8/5) menerima perubahan peraturan ini. Terkait sosilaisasi hal ini pihaknya menyatakan masih kurang dan hanya beberapa pihak internal saja yang mengetahui perubahan aturan ini.



PROBOLINGGO (BM) – Kanit Reg Ident Satlantas Polres Probolinggo, Iptu Sugeng menghimbau, para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) supaya melakukan perpanjangan  sebelum masa  aktif kadaluwarsa. Pasalnya, setelah lewat dari masa aktif, perpanjangan SIM harus daftar ulang.

"SIM yang telah lewat masa berlakunya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan dan dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru, sesuai golongan SIM,” jelas Iptu Sugeng.

Sebab, ketentuan itu dilakukan berdasarkan Perkap No. 09 tahun 2012, tentang sim. Serta surat telegram Kapolda nomor ST/869/IV/2016, tgl 25 April 2016, tentang masa berlaku SIM dalam Proses mekanisme Perpanjangan SIM.

"Jadi, apabila SIM yang  dumiliki  telah lewat masa berlakunya, para pemohon hanya bisa melaksanakan proses penerbitan SIM baru atau register baru," ungkapnya

Sugeng menambahkan, sebelum aturan itu diterapkan, Satlantas Polres Probolinggo sudah melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk di berbagai titik.

"Aturan tersebut telah diterapkan di Satlantas Polres Probolinggo sejak 2 Mei 2016," paparnya.

Sugeng berharap, masyarakat Probolinggo yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, supaya melakukan perpanjangan sebelum masa aktif SIM habis. "Kami siap melayani sesuai dengan ketentuan yang ada," pungkasnya.




references by beritametro, prfmnews

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2971