JENIS LAYANAN PAKETPOS :
PAKETPOS KILAT KHUSUS
Layanan produk unggulan pengiriman barang dengan waktu tempuh lebih cepat
dalam jaringan nasional terbatas
Pengiriman barang melalui PAKETPOS KILAT KHUSUS saat ini tersedia
di 1.800 kota/kabupaten di Indonesia
PAKETPOS KILAT
Layanan pengiriman barang dengan waktu tempuh cepat dalam jaringan yang lebih luas
Pengiriman barang melalui PAKETPOS KILAT saat ini telah menjangkau lebih
dari 3.200 kabupaten dan kecamatan di seluruh Indonesia
PAKETPOS BIASA
Layanan pengiriman barang dengan tarif paling ekonomis.
Pengiriman barang melalui PAKETPOS BIASA saat ini telah menjangkau lebih
dari 3.600 titik layanan yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia
PAKETPOS JUMBO
Layanan domestik untuk barang kiriman dengan berat 50kg hingga 150kg.
Pengiriman barang melalui PAKETPOS JUMBO saat ini telah menjangkau lebih
dari 149 kota/kabupaten di Indonesia
Jenis kiriman berupa perabot/peralatan rumah tangga atau kantor, sepeda motor, hasil industri dan sebagainya
Tarif sangat kompetitif dengan garansi keamanan barang, karena setiap transaksi berbasis computerized sehingga dapat terlacak (track and trace system. Untuk kiriman yang hilangatau rusak diberikan jaminan ganti rugi.
Layanan tambahan dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan pelanggan, antara lain berupa pick up service, antaran ke alamatu tujuan, berita acara penyerahannya
Arti Status Kiriman paket pos indonesia :
Posting loket: Artinya kiriman sudah diterima di loket dan akan segera di proses diberangkatkan ke kantorpos tujuan.
Puri Kirim: Kiriman dalam proses keberangkatan menuju kantorpos tujuan.
Puri Terima: Artinya kiriman sudah diterima atau sudah tiba di kantor pos tujuan dan akan segera diantar ke alamat.
Antaran: Artinya kiriman sedang diantar oleh petugas pos indonesia.
Adapun beberapa arti tentang status pengiriman pos indonesia lainnya yang sering kita jumpai antara lain seperti berikut :
Berangkat ke Kantor Penerusan :
Artinya kiriman dikirimkan ke Kantor Pos Pusatnya.
Berangkat Ke Kantor Pos Tujuan :
Artinya kiriman sudah berangkat dari Kantor pos pusat yang artinya akan segera dikirim ke kantor pos tujuan.
Selesai Antar :
Kiriman sudah diterima atau gagal antar berarti barang gagal di antar karena sebab sebab tertentu.
Manifest Terima :
Artinya kiriman sudah di terima pada suatu bagian dari Kantor Pos yang bertugas menyalurkan Kiriman Pos, dan untuk di lanjukan ke Proses selanjutnya seperti Antaran, Manifest Serah atau lainnya
Manifest Serah :
Artinya kiriman sudah di serahkan pada bagian lainnya untuk di proses, atau dapat di artikan kiriman di maksud sedang di proses berangkatkan ke Kantor Pos Kota tujuan
Sedangkan Keterangan untuk Status kiriman yang sudah Berhasil di Antar sebagai atau sampai tujuan dengan penerima berikut :
Diri sendiri :
Artinya diterima oleh orang yang ditujukan dalam kriman tersebut,atau sipemilik nama dan alamat tersebut
Sekretaris/ recepcionist :
Artinya kiriman diterima oleh sekretaris penerima atau oleh resepsionis di alamat penerima
Rekan kerja/pegawai :
Artinya kiriman telah diterima oleh rekan kerja Penerima atau Pegawai teman kerja.
Satpam :
Artinya kiriman diterima oleh satpam pada alamat tersebut
Mail room :
Artinya kiriman telah diterima oleh petugas mailroom alamat tersebut
Orang serumah :
Artinya kiriman telah diterima oleh orang yang serumah dengan rumah penerima pada alamat tersebut
Pembantu :
Artinya kiriman telah diterima oleh pembantu rumah penerima
Pemilik Kos/Asrama :
Artinya kiriman telah diterima oleh Pemilik Kos/ Asarama tempat alamat penerima
Suami/istri :
Artinya kiriman telah diterima oleh istri atau suami penerima kiriman
Yang diberi kuasa :
Artinya kiriman telah diterima oleh orang yang dikuasakan untuk menerima kiriman tersebut
Petugas PO Box :
Artinya kiriman telah diterima oleh Petugas PO Box alamat yang ditujukan
Berikut Keterangan/ Penyebab untuk Status kiriman Gagal Antar :
Alamat tidak Jelas :
Artinya alamat yang tertera pada kiriman tidak jelas atau tidak lengkap sehingga tidak memungkinkan untuk menemukan alamat tersebut
Penerima Tidak dikenal :
Artinya kiriman sudah di antar di alamat yang tertera, namun orang yang memiliki alamat tersebut tidak mengenal nama dalam kiriman tersebut
Pindah alamat :
Artinya kiriman sudah di antarkan ke alamat, namun di dapatkan keterangan kalau sipenerima sudah pindah alamat
Meninggal dunia :
Artinya keterangan yang didapatkan pada alamat atau disekitar alamat kalau si penerima sudah meninggalkan kita semua.
Rumah Kosong :
Artinya kiriman sudah diantar, namun rumah Kosong/tutup dan tidak ada orang yang akan diserahkan kiriman tersebut
Ditolak :
Artinya kiriman sudah di antar ke alamat namun ditolak oleh Penerima, salah satu alasan, nama pengirim tidak dikenal.
Kiriman dengan nomor tersebut tidak ada :
Artinya ada kesalahan dalam mengentri nomor resi kiriman, coba dicek kembali nomor kiriman tersebut.
Barang-Barang yang Dilarang untuk Dikirim Melalui Layanan Paket Pos
Sesuai Ketentuan International Air Transport Association (IATA), barang-barang yang dilarang diangkut dengan pesawat disebut Dangerous Goods. Pengertian Dangerous Goods adalah benda atau zat yang bersiko membahayakan kesehatan, keselamatan, asset atau lingkungan dan tertera dalam daftar International Air Transpot Association Dangerious Goods Regulation atau yang diklasifikasikan sebagai DG menurut IATA DG.
Jenis-jenis barang yang tegrolong dalam Dangerious Goods adalah sebagai berikut:
- Explosives (benda/bahan peledak)
- Semua jenis gas, flammable gas (gas yang mudah terbakar), non flammable gas (gas yang tidak mudah terbakar), Toxic gas (gas yang beracun), dan Non Toxic gas (gas yang tidak beracun).
- Flammable liquid (cairan yang mudah terbakar).
- Berbagai jenis solid; Flammable Solid (benda padat mudah terbakar), Spontaniously Combustible (benda yang mudah terbakar secara spontan), Dangerous When Wet (Benda yang berbahaya ketika basah).
- Oxcider; Oxidizer (bahan oxidator), organic peroxide (peroxida organik).
- Toxic; Toxic (racun), infectious substances (zat yang dapat menular).
- Radioactive (bahan radioaktif).
- Corrosives (bahan yang dapat menimbulkan kerusakan/karat).
- Misscleaneous DG (barang berbahaya lainnya)
Jika Dangerous Goods tidak boleh dikirim lewat angkutan pesawat, maka Barang Larangan sama sekali tidak boleh dikirim lewat Pos. Barang Larangan adalah barang yang dapat membahayakan kiriman lain, lingkungan atau keselamatan orang dan tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Yang termasuk kategori Barang Larangan dikirim lewat Kantor Pos adalah:
- Narkotika, psikotropika dan obat-obat terlarang lainnya.
- Barang yang mudah meledak atau amunisi.
- Barang yang mudah terbakar.
- Senjata, senjata api asli, replika maupun suku cadangnya.
- Barang yang mudah rusak dan mencemari lingkungan
- Barang yang melanggar kesusilaan
- Barang yang sifat pembungkusnya dapat membahayakan keselamatan orang, dapat mengotori dan merusak kiriman lain
- Binatang hidup, kecuali dikirim oleh lembaga-lembara resmi.
- Bahan biologis yang mudah busuk dan mudah menularkan penyakit
- Uang, surat berharga, emas, perak, permata, perhiasan dan barang berharga lainnya.
- Barang palsu dan/atau dipalsukan, banderol-banderol, sticker pajak palsu.
- Barang yang dilarang masuk negara tujuan sesuai dengan peraturan negara setempat.
- Barang cetakan yang tidak mencantumkan penerbit, atau tulisan yang bersifat menghasut, memfitnah, upaya sabotase terhadap pihak tertentu atau Pemerintah yang sah.
- Jasad manusia sebagian atau utuh.
- Barang-barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang
Untuk menghindari adanya kiriman terlarang di Kantor Pos maka setiap pengiriman barang melalui Kantor Pos maka pengirim harus mengisi Formulir Pernyataan Isi Kiriman :
Dengan mengisi formulir tersebut maka Pengirim menjamin bahwa isi kiriman cocok dan sesuai dengan pernyataan yang telah ditulis dalam formulir tersebut.
Untuk pengiriman Dangerous Goods bisa menggunakan layanan perlakuan khusus. Info lebih lanjut dapat ditanyakan di Kantor Pos setempat.
Dengan mengisi formulir tersebut maka Pengirim menjamin bahwa isi kiriman cocok dan sesuai dengan pernyataan yang telah ditulis dalam formulir tersebut.
Untuk pengiriman Dangerous Goods bisa menggunakan layanan perlakuan khusus. Info lebih lanjut dapat ditanyakan di Kantor Pos setempat.
Agar pesanan sampai dengan selamat ke tujuan, Tuliskan data alamat selengkap-lengkapnya
Nama:
Alamat Lengkap (Jl, Gang, Dusun, Desa, kelurahan, kecamatan, RT, RW, Nomer rumah, Kode pos, dan patokan rumah dekat dengan bangunan, toko, warung dan lain-lain yang mudah dicari)
berbagai sumber