Quantcast
Channel: AGUNKz scrEaMO BLOG | {Agung YuLy Diyantoro}
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2971

Arti Status Pengiriman (Tracking) Paket Pos Indonesia

$
0
0
Pos Indonesia merupakan sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. 

JENIS LAYANAN PAKETPOS :



PAKETPOS KILAT KHUSUS

           Layanan produk unggulan pengiriman barang dengan waktu tempuh lebih cepat
           dalam jaringan nasional terbatas
           Pengiriman barang melalui PAKETPOS KILAT KHUSUS saat ini tersedia
           di 1.800 kota/kabupaten di Indonesia

PAKETPOS KILAT
           Layanan pengiriman barang dengan waktu tempuh cepat dalam jaringan yang lebih luas
           Pengiriman barang melalui PAKETPOS KILAT saat ini telah menjangkau lebih
           dari 3.200 kabupaten dan kecamatan di seluruh Indonesia

PAKETPOS BIASA
           Layanan pengiriman barang dengan tarif paling ekonomis.
           Pengiriman barang melalui PAKETPOS BIASA saat ini telah menjangkau lebih
           dari 3.600 titik layanan yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia

PAKETPOS JUMBO
           Layanan domestik untuk barang kiriman dengan berat 50kg hingga 150kg.
           Pengiriman barang melalui PAKETPOS JUMBO saat ini telah menjangkau lebih
           dari 149 kota/kabupaten di Indonesia

Jenis kiriman berupa perabot/peralatan rumah tangga atau kantor, sepeda motor, hasil industri dan sebagainya

Tarif sangat kompetitif dengan garansi keamanan barang, karena setiap transaksi berbasis computerized sehingga dapat terlacak (track and trace system. Untuk kiriman yang hilangatau rusak diberikan jaminan ganti rugi.

Layanan tambahan dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan pelanggan, antara lain berupa pick up service, antaran ke  alamatu tujuan, berita acara penyerahannya

Arti Status Kiriman paket pos indonesia :

Posting loket: Artinya kiriman  sudah diterima di loket dan akan segera  di proses diberangkatkan  ke  kantorpos tujuan.

Puri Kirim: Kiriman dalam proses keberangkatan menuju kantorpos tujuan.

Puri Terima: Artinya kiriman sudah diterima atau sudah tiba di kantor pos tujuan dan akan segera diantar ke alamat.

Antaran: Artinya kiriman sedang  diantar oleh petugas pos indonesia.

Adapun beberapa  arti tentang status pengiriman pos indonesia lainnya yang sering kita jumpai antara lain seperti berikut :


Berangkat ke Kantor Penerusan :
Artinya kiriman dikirimkan ke Kantor Pos Pusatnya.

Berangkat Ke Kantor Pos Tujuan :
Artinya kiriman sudah berangkat dari Kantor pos pusat  yang artinya akan segera dikirim ke kantor pos tujuan.

Selesai Antar :
Kiriman sudah diterima atau gagal antar berarti barang gagal di antar karena sebab sebab tertentu.

Manifest Terima :
Artinya kiriman sudah di terima pada suatu bagian dari Kantor Pos yang bertugas  menyalurkan  Kiriman Pos, dan untuk di lanjukan ke Proses selanjutnya seperti  Antaran, Manifest Serah atau  lainnya

Manifest Serah :
Artinya kiriman sudah di serahkan pada bagian lainnya untuk di proses, atau dapat di artikan  kiriman di maksud sedang di proses berangkatkan ke Kantor Pos Kota tujuan


Sedangkan Keterangan untuk Status kiriman yang sudah Berhasil di Antar sebagai atau sampai tujuan dengan penerima berikut :


Diri sendiri   :
Artinya diterima oleh orang yang ditujukan dalam kriman tersebut,atau sipemilik nama dan alamat tersebut

Sekretaris/ recepcionist :
Artinya kiriman diterima oleh sekretaris penerima atau oleh resepsionis di alamat penerima

Rekan kerja/pegawai :
Artinya kiriman telah diterima oleh rekan kerja Penerima atau Pegawai teman kerja.

Satpam :
Artinya kiriman diterima oleh satpam pada alamat tersebut

Mail room :
Artinya kiriman telah diterima oleh petugas mailroom alamat tersebut

Orang serumah :
Artinya kiriman telah diterima oleh orang yang serumah  dengan rumah penerima pada alamat tersebut

Pembantu :
Artinya kiriman telah diterima oleh pembantu rumah penerima

Pemilik Kos/Asrama :
Artinya kiriman telah diterima oleh Pemilik Kos/ Asarama tempat alamat penerima

Suami/istri :
Artinya kiriman telah diterima oleh istri atau suami penerima kiriman

Yang diberi kuasa :
Artinya kiriman telah diterima oleh orang yang dikuasakan  untuk menerima kiriman tersebut
   
Petugas PO Box :
Artinya kiriman telah diterima oleh Petugas PO Box  alamat yang ditujukan



Berikut Keterangan/ Penyebab untuk Status kiriman Gagal Antar :

Alamat tidak Jelas :
Artinya alamat yang tertera pada kiriman tidak jelas atau tidak lengkap sehingga tidak memungkinkan untuk menemukan alamat tersebut

Penerima Tidak dikenal :
Artinya kiriman sudah di antar di alamat yang tertera, namun orang yang memiliki alamat tersebut tidak mengenal nama dalam kiriman tersebut

Pindah alamat :
Artinya kiriman sudah di antarkan ke alamat, namun di dapatkan keterangan kalau sipenerima sudah pindah alamat

Meninggal dunia :
Artinya keterangan yang didapatkan pada alamat atau disekitar alamat kalau si penerima sudah meninggalkan kita semua.

Rumah Kosong :
Artinya kiriman sudah diantar, namun rumah Kosong/tutup  dan tidak ada orang yang akan diserahkan kiriman tersebut

Ditolak :
Artinya kiriman sudah di antar ke alamat namun ditolak oleh Penerima, salah satu alasan, nama pengirim tidak dikenal.

Kiriman dengan nomor tersebut tidak ada : 
Artinya ada kesalahan dalam mengentri nomor resi  kiriman, coba dicek kembali nomor kiriman tersebut.

Barang-Barang yang Dilarang untuk Dikirim Melalui Layanan Paket Pos

Sesuai Ketentuan International Air Transport Association (IATA), barang-barang yang dilarang diangkut dengan pesawat disebut Dangerous Goods. Pengertian Dangerous Goods adalah benda atau zat yang bersiko membahayakan kesehatan, keselamatan, asset atau lingkungan dan tertera dalam daftar International Air Transpot Association Dangerious Goods Regulation atau yang diklasifikasikan sebagai DG menurut IATA DG.

Jenis-jenis barang yang tegrolong dalam Dangerious Goods adalah sebagai berikut:

  1. Explosives (benda/bahan peledak)
  2. Semua jenis gas, flammable gas (gas yang mudah terbakar),   non flammable gas (gas yang tidak mudah terbakar), Toxic gas (gas yang beracun), dan Non Toxic gas (gas yang tidak beracun).
  3. Flammable liquid (cairan yang mudah terbakar).
  4. Berbagai jenis solid; Flammable Solid (benda padat mudah terbakar), Spontaniously Combustible (benda yang mudah terbakar secara spontan), Dangerous When Wet (Benda yang berbahaya ketika basah).
  5. Oxcider; Oxidizer (bahan oxidator), organic peroxide (peroxida organik).
  6. Toxic; Toxic (racun), infectious substances (zat yang dapat menular).
  7. Radioactive (bahan radioaktif).
  8. Corrosives (bahan yang dapat menimbulkan kerusakan/karat).
  9. Misscleaneous DG (barang berbahaya lainnya)
Jika Dangerous Goods tidak boleh dikirim lewat angkutan pesawat, maka Barang Larangan sama sekali tidak boleh dikirim lewat Pos. Barang Larangan adalah barang yang dapat membahayakan kiriman lain, lingkungan atau keselamatan orang dan tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Yang termasuk kategori Barang Larangan dikirim lewat Kantor Pos adalah:
  1. Narkotika, psikotropika dan obat-obat terlarang lainnya.
  2. Barang yang mudah meledak atau amunisi.
  3. Barang yang mudah terbakar.
  4. Senjata, senjata api asli, replika maupun suku cadangnya.
  5. Barang yang mudah rusak dan mencemari lingkungan
  6. Barang yang melanggar kesusilaan
  7. Barang yang sifat pembungkusnya dapat membahayakan keselamatan orang, dapat mengotori dan merusak kiriman lain
  8. Binatang hidup, kecuali dikirim oleh lembaga-lembara resmi.
  9. Bahan biologis yang mudah busuk dan mudah menularkan penyakit
  10. Uang, surat berharga, emas, perak, permata, perhiasan dan barang berharga lainnya.
  11. Barang palsu dan/atau dipalsukan, banderol-banderol, sticker pajak palsu.
  12. Barang yang dilarang masuk negara tujuan sesuai dengan peraturan negara setempat.
  13. Barang cetakan yang tidak mencantumkan penerbit, atau tulisan yang bersifat menghasut, memfitnah, upaya sabotase terhadap pihak tertentu atau Pemerintah yang sah.
  14. Jasad manusia sebagian atau utuh.
  15. Barang-barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang 
Untuk menghindari adanya kiriman terlarang di Kantor Pos maka setiap pengiriman barang melalui Kantor Pos maka pengirim harus mengisi Formulir Pernyataan Isi Kiriman :


Dengan mengisi formulir tersebut maka Pengirim menjamin bahwa isi kiriman cocok dan sesuai dengan pernyataan yang telah ditulis dalam formulir tersebut.

Untuk pengiriman Dangerous Goods bisa menggunakan layanan perlakuan khusus. Info lebih lanjut dapat ditanyakan di Kantor Pos setempat.

Agar pesanan sampai dengan selamat ke tujuan, Tuliskan data alamat selengkap-lengkapnya
Nama:

Alamat Lengkap (Jl, Gang, Dusun, Desa, kelurahan, kecamatan, RT, RW, Nomer rumah, Kode pos, dan patokan  rumah dekat dengan bangunan, toko, warung dan lain-lain yang mudah dicari)






berbagai sumber




Viewing all articles
Browse latest Browse all 2971