Penggunaan nomor telepon selular wajib melakukan registrasi sesuai NIK KTP elektronik pada bulan Februari 2018, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah bekerjasama dengan operator telepon selular terkait penggunaan NIK KTP elektronik.
Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha mengatakan “Sekarang sudah ada 35 juta lebih keping kartu perdana telepon yang pakai NIK dari KTP elektronik,” kata Gede seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Arief M Eddie, Rabu (4/10/2017).
Dari jumlah tersebut disebutkan, saat ini pengguna kartu perdana telepon selular di Indonesia sebanyak 128 juta. Namun baru 35 juta yang terdaftar. Karena itu, pada Februari 2018 akan ada registrasi ulang menggunakan NIK KTP-el.
“Bila tidak masukan NIK-nya, maka penggunaan kartu tersebut akan terputus di bulan Februari tahun depan,” ujar Arief.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, I Gede Suratha mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan operator telepon seluler terkait dengan penggunaan NIK pada KTP elektronik.
"Sekarang sudah ada 35 juta lebih keping kartu perdana telepon yang pakai NIK dari KTP elektronik, padahal pengguna kartu perdana telepon selelar di Indonesia sebanyak 128 juta," kata Gede seperti disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Arief M Eddie melalui siaran tertulis, Kamis (5/10/2017).
Selain itu, pemerintah bekerja sama dengan pihak operator seluler akan memberlakukan ketentuan khusus, di mana ke depannya satu orang hanya boleh menggunakan tiga kartu perdana saja.
"Artinya NIK itu hanya berlaku untuk mendaftar di tiga kartu telepon selulear saja. Lewat dari itu, tidak boleh. Bila tidak memasukkan NIK, maka penggunaan kartu tersebut akan terputus di bulan Februari tahun depan," ungkapnya.
Adapun dari 35 juta kartu perdana yang sudah teregistrasi saat ini antara lain, Telkomsel 23.135.293, Indosat 8.033.792, XL 2.349.461, Smartfren 1.248.756, Telkom Indihome 181.627, Three 151.163, dan telkom indihome 190.627.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi. Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga ( KK) miliknya.
Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor.
Pendaftaran NIK dan KK bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri setelah membeli kartu prabayar. Atau bisa juga dilakukan melalui gerai operator masing-masing.
Untuk pendaftaran yang dilakukan sendiri, pengguna bakal dibatasi hanya bisa mendatarkan tiga nomor prabayar dari satu operator seluler. Sedangkan pendaftaran melalui gerai masing-masing operator, tidak dibatasi jumlahnya.
Sementara itu, bagi pengguna lama, diharuskan untuk mendaftar ulang. Sistem nantinya akan mengirimkan notifikasi. Saat sudah mendapatkan notifikasi, pengguna diharuskan untuk memasukkan nomor KTP dan KK.
Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa pihaknya memastikan bahwa pelanggan tidak bisa lagi memakai NIK atau nomor KK palsu untuk mengaktifkan nomor prabayar. Pasalnya, Dukcapil telah memberi akses database kepada operator, sehingga bisa dipakai untuk mencocokkan NIK dan nomor KK yang didaftarkan pelanggan.
"Operator kami beri password untuk bisa mengakses dan mencocokkan data dengan kecepatan hingga 1 juta NIK per hari. Kalau sekarang dari enam operator rata-rata sudah mengakses 170.000 NIK per hari," ujar Zudan.
"Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena akses yang diberikan kan berbeda. Data yang bisa dilihat nanti verifikasi NIK, nomor KK, nama, tempat tanggal lahir, serta alamat. Jadinya masing-masing nomor seluler, akan langsung terhubung ke NIK. Bisa diketahui data pemiliknya," imbuhnya.
Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha mengatakan “Sekarang sudah ada 35 juta lebih keping kartu perdana telepon yang pakai NIK dari KTP elektronik,” kata Gede seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Arief M Eddie, Rabu (4/10/2017).
Dari jumlah tersebut disebutkan, saat ini pengguna kartu perdana telepon selular di Indonesia sebanyak 128 juta. Namun baru 35 juta yang terdaftar. Karena itu, pada Februari 2018 akan ada registrasi ulang menggunakan NIK KTP-el.
“Bila tidak masukan NIK-nya, maka penggunaan kartu tersebut akan terputus di bulan Februari tahun depan,” ujar Arief.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, I Gede Suratha mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan operator telepon seluler terkait dengan penggunaan NIK pada KTP elektronik.
"Sekarang sudah ada 35 juta lebih keping kartu perdana telepon yang pakai NIK dari KTP elektronik, padahal pengguna kartu perdana telepon selelar di Indonesia sebanyak 128 juta," kata Gede seperti disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Arief M Eddie melalui siaran tertulis, Kamis (5/10/2017).
Selain itu, pemerintah bekerja sama dengan pihak operator seluler akan memberlakukan ketentuan khusus, di mana ke depannya satu orang hanya boleh menggunakan tiga kartu perdana saja.
"Artinya NIK itu hanya berlaku untuk mendaftar di tiga kartu telepon selulear saja. Lewat dari itu, tidak boleh. Bila tidak memasukkan NIK, maka penggunaan kartu tersebut akan terputus di bulan Februari tahun depan," ungkapnya.
Adapun dari 35 juta kartu perdana yang sudah teregistrasi saat ini antara lain, Telkomsel 23.135.293, Indosat 8.033.792, XL 2.349.461, Smartfren 1.248.756, Telkom Indihome 181.627, Three 151.163, dan telkom indihome 190.627.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi. Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga ( KK) miliknya.
Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor.
Pendaftaran NIK dan KK bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri setelah membeli kartu prabayar. Atau bisa juga dilakukan melalui gerai operator masing-masing.
Untuk pendaftaran yang dilakukan sendiri, pengguna bakal dibatasi hanya bisa mendatarkan tiga nomor prabayar dari satu operator seluler. Sedangkan pendaftaran melalui gerai masing-masing operator, tidak dibatasi jumlahnya.
Sementara itu, bagi pengguna lama, diharuskan untuk mendaftar ulang. Sistem nantinya akan mengirimkan notifikasi. Saat sudah mendapatkan notifikasi, pengguna diharuskan untuk memasukkan nomor KTP dan KK.
Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa pihaknya memastikan bahwa pelanggan tidak bisa lagi memakai NIK atau nomor KK palsu untuk mengaktifkan nomor prabayar. Pasalnya, Dukcapil telah memberi akses database kepada operator, sehingga bisa dipakai untuk mencocokkan NIK dan nomor KK yang didaftarkan pelanggan.
"Operator kami beri password untuk bisa mengakses dan mencocokkan data dengan kecepatan hingga 1 juta NIK per hari. Kalau sekarang dari enam operator rata-rata sudah mengakses 170.000 NIK per hari," ujar Zudan.
"Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena akses yang diberikan kan berbeda. Data yang bisa dilihat nanti verifikasi NIK, nomor KK, nama, tempat tanggal lahir, serta alamat. Jadinya masing-masing nomor seluler, akan langsung terhubung ke NIK. Bisa diketahui data pemiliknya," imbuhnya.